Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi Proyek Ruko China Town di Bengkong
Dijual Uangnya Dibagi Rata
KORANBATAM.COM 17 Jan 2026, 15:10:04 WIB
dibaca : 592 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi Proyek Ruko China Town di Bengkong

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku pencurian besi proyek pembangunan Ruko China Town Bengkong tengah diperiksa penyidik di Mapolsek Bengkong, Sabtu (17/1/2026). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Aksi pencurian besi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (16/1/2026) dinihari. Polisi menggagalkan aksi tersebut dan menangkap tiga terduga pelaku.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Anggota Patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri terkait adanya mobil terparkir di bahu jalan di sekitar lokasi pembangunan pada malam hari.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Piket Fungsi dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi.

“Dilakukan pemeriksaan ternyata ada 3 orang sedang melakukan pemotongan besi di area proyek pembangunan Ruko China Town,” ucap Apriadi, Sabtu (17/1).

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku baru sekali melakukan pencurian di lokasi. Sejumlah barang bukti pun ditemukan dari ketiga pelaku pencurian besi tersebut.

“Ditemukan ratusan batang dan potongan besi proyek, 1 unit mobil serta handphone milik para terduga pelaku,” ujar dia.

Adapun ketiga pelaku, yakni inisial MAS (22 tahun), ACS (21 tahun) dan JAS (19 tahun). Modusnya, mereka mencuri besi tersebut pada malam hari dan uang hasil penjualan akan dibagi rata.

Tindak pidana yang dilakukan para pelaku diketahui setelah pemilik proyek melakukan pemeriksaan barang sekitar pukul 03.20 WIB.

Saat pemeriksaan, diketahui bahwa material besi proyek pembangunan ruko yang dikerjakan telah hilang. sehingga pihak perusahaan pengembang proyek mengalami kerugian sekitar Rp10 juta kemudian melapor ke Polsek Bengkong.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan diganjar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;