- Modus Baru Incar Vaper: TNI AL Gagalkan Pasokan Narkoba Senilai Rp800 Juta asal Malaysia
- Dekat dan Solutif, Cara Satgas Pamtas Yonif 136 Jaga Harmonisasi di Distrik Kalome
- Kunjungi PLN Batam, Dubes Daniel Blockert Tegaskan Swedia Siap Kawal Ketahanan Energi Kepri
- Menyatu Tanpa Jarak, Begini Cara Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Jalin Kedekatan dengan Warga Wandenggobak
- Menyusuri Gang Sempit Kelurahan Sadai, Polsek Bengkong Antar Sembako Langsung ke Pintu Rumah Warga
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM Sumut Aman, Minta Warga Tak Terpancing Video Hoaks
- Topang Pertumbuhan Nasional, BP Batam Bukukan Investasi Rp44,01 Triliun Sepanjang 2025
- Macan Bengkong Gulung Pelaku Curanmor di Muka Kuning Batam
- Urai Antrean BBM di Sumut, Pertamina Patra Niaga Siagakan Terminal 24 Jam dan Gandeng TNI
- Teror Sajam di Simpang Symphony Land Berakhir, Satu Anggota Sindikat Jambret Batam Dibekuk
Polri Hadir dalam Genggaman Ponsel, Polsek Batu Ampar Intensifkan Layanan Darurat 110

Keterangan Gambar : Kapolsek Batuampar, AKP Amru Abdullah di ruang kerjanya. /arsip iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polsek Batu Ampar menggencarkan sosialisasi layanan panggilan darurat (call center) pada nomor 110 milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kapolsek Batuampar, AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengetahui Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan nyaman.
“Layanan Hotline 110 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Polri untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai situasi darurat. Baik itu kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas hingga gangguan keamanan,” ujarnya kepada KoranBatam dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2026).
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 jika menghadapi kendala atau membutuhkan bantuan kepolisian.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 jika menghadapi kendala atau membutuhkan bantuan kepolisian,” sebut mantan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit 1 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri ini.
Amru mengungkapkan bahwa, batasan respons layanan panggilan 110 adalah selama 10 detik.
“Diberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Jika tidak diangkat, maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri,” tukas Lulusan Akpol 2012 tersebut.
Transformasi digital ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima yang cepat, tepat dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Masyarakat yang dalam keadaan darurat bisa menggunakan layanan 110 untuk bantuan cepat. Layanan ini bebas pulsa dan tersedia 24 jam untuk melayani kebutuhan bantuan kepolisian dan informasi darurat di sekitar Anda.
(iam)
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































