Polsek Belakang Padang Ringkus Dua Pengedar Sabu, 26 Gram Barang Bukti Disita
KORANBATAM.COM 11 Sep 2026, 19:46:25 WIB
dibaca : 254 Pembaca CATATAN KRIMINAL
Polsek Belakang Padang Ringkus Dua Pengedar Sabu, 26 Gram Barang Bukti Disita

Keterangan Gambar : YD (foto kiri), dan MI, menunjukkan barang bukti narkoba sabu seberat total 26,09 gram saat diamankan Polsek BLP, Kamis (10/9/2026). /arsip Polsek BLP


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Belakang Padang (BLP) menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kamis (10/9/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 26,09 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi kritis masyarakat yang resah terhadap aktivitas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan permukiman mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Belakang Padang, AKP Rio Ardian, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Lokasi pertama yang disasar petugas berada di Kampung Tanjung Pelantar Tujuh, RT 004/RW 003. Di sana, polisi mengamankan seorang wanita berinisial YD.

“Penggeledahan kami lakukan secara transparan dengan didampingi langsung oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 1,02 gram, satu dompet kartu, uang tunai Rp495.000, serta satu unit ponsel,” ujar AKP Rio Ardian dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Dari hasil interogasi awal terhadap YD, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MI. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus MI di kediamannya di kawasan Kampung Tanjung RT 003/RW 003.

Penggeledahan di rumah MI membuahkan hasil signifikan. Petugas menyita satu bungkus besar serbuk kristal diduga sabu seberat 17,49 gram dan satu bungkus plastik berisi tiga paket sabu seberat 7,58 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip bening siap pakai, dua unit ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 26,09 gram.

Berdasarkan hasil uji pemeriksaan urine di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) BLP, kedua tersangka terbukti positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek BLP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam guna pengujian laboratorium serta penetapan berat pasti barang bukti.

Atas perbuatannya, YD dan MI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan pidana terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Belakang Padang menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah pesisir Batam.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan indikasi kejahatan di lingkungannya. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;