Polsek Bengkong Ungkap Curanmor di Gogo Supermarket, Pelaku Dikerangkeng Pakai KUHP Baru
KORANBATAM.COM 23 Agu 2026, 18:54:29 WIB
dibaca : 290 Pembaca CATATAN KRIMINAL
Polsek Bengkong Ungkap Curanmor di Gogo Supermarket, Pelaku Dikerangkeng Pakai KUHP Baru

Keterangan Gambar : ARR, terduga pelaku curanmor yang diamankan jajaran Polsek Bengkong, belum lama ini. /arsip Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Polsek Lubuk Baja membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ARR (27 tahun) berhasil diringkus tim gabungan usai terbukti membawa lari sepeda motor milik warga di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., pada Minggu (23/8/2026).

Iptu Apriadi menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut dialami oleh MTL (22 tahun) pada Jumat (21/8/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun miliknya di area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, sekitar pukul 07.00 WIB untuk pergi berdinas.

“Korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan stang terkunci. Namun, saat kembali sekitar pukul 16.00 WIB usai bertugas, sepeda motor bernomor polisi BP 5837 IE tersebut sudah lenyap dari lokasi,” ujar Apriadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp8 juta dan melapor ke SPKT Polsek Bengkong pada Sabtu (22/8/2026) sore.

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Tanpa Perlawanan

Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan rekaman petunjuk, serta menginterogasi sejumlah saksi kunci di sekitar lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. Berbekal informasi lapangan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Polsek Lubuk Baja mendeteksi posisi tersangka di area depan Windsor.

“Tim bergerak cepat menuju titik lokasi dan berhasil mengamankan tersangka ARR tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban juga berhasil disita,” tegas Apriadi.

Saat ini, tersangka ARR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan mendalam untuk menguak kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Atas perbuatannya, tersangka ARR dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;