- MaxOne Hotel Batam Kembali Gelar Buffet Jom Merarau, Makan Siang Sepuasnya Cuma Rp99 Ribu
- Gebrakan Baru MaxOne Batam: Menginap 24 Jam Bebas Jam Check-in, Bayar Mulai Rp718 Ribu
- Gelar Pengamanan Terpadu, AKP Rio Ardian Pastikan Laga Pembuka Veteran Cup Bebas Gangguan
- Pos Nume Yonif 136/TS Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Pakaian untuk Warga Puncak Jaya
- Cegah Sajam dan Narkoba Masuk THM, Polsek Bengkong Ketatkan Pengawasan
- Kabut Asap Kepung Padang, Pertamina Bagikan 2.850 Masker Gratis
- BP Batam Bidik Investor Global di Medical Fair Asia 2026, Unjuk Potensi KEK Kesehatan
- Peringati HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IV Bikin Pulau Penyengat Lebih Ceria dan Sehat
- Rojer Kajol Meriahkan Puncak Hari Jadi ke-26 LAM Kepri Batam Malam Ini
- Siap Bersaing dengan 70 Negara, Angela Lillo dari Batam Bawa Kebudayaan Riau ke Miss Global 2026
Praperadilan Kasus Bengkong Kandas: Polsek Bebas Tuduhan Prosedur Cacat, Kasus Lanjut ke Meja Hijau

Keterangan Gambar : Suasana sidang praperadilan di PN Batam, Selasa (11/8/2026). /arsip Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengetok palu putusan terkait polemik penanganan kasus dugaan penganiayaan di kawasan Bengkong. Hakim Tunggal, Meniek Emelinna Latuputty memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yehezekiel Benaya Hutagalung terhadap Polsek Bengkong, Selasa (11/8/2026).
Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, penetapan status tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong secara hukum dinyatakan sah dan berdasar.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Meniek saat membacakan pokok amar putusan di ruang sidang PN Batam.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai rangkaian tindakan kepolisian telah memenuhi dua syarat krusial objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hingga Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Hakim menguraikan bahwa, bukti-bukti surat yang diajukan pihak termohon (kepolisian), mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga pelaksanan Surat Perintah Penahanan (SPP) tertanggal 16 Juli 2026, telah terbit sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan memperkuat kesesuaian prosedur dari awal pemeriksaan hingga penahanan.
Berawal dari Insiden di MC Homestay
Perkara yang menyedot perhatian publik ini bermula dari keributan di MC Homestay (Homestay Mimi & Coco), kawasan Pasir Putih, Bengkong, pada 30 Mei 2026 lalu.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum Yehezekiel sebelumnya mempersoalkan profesionalisme penyidik. Mereka melayangkan praperadilan lantaran merasa Yehezekiel adalah korban pengeroyokan yang mengalami luka berat termasuk cedera patah tulang pinggul, dislokasi bahu hingga sempat hilang kesadaran namun justru ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tuduhan mengenai kelalaian prosedur tersebut dipatahkan oleh pihak Kepolisian.
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Barelang, Iptu Sonny, yang mewakili Polsek Bengkong menegaskan bahwa, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum materiil dan formil, bukan asumsi. Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah.
“Seluruh tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Alat bukti yang kami pegang meliputi keterangan saksi, keterangan tersangka, serta hasil visum et repertum yang saling bersesuaian,” terang Iptu Sonny.
Ia menambahkan, seluruh hak administrasi penyidikan, termasuk penyampaian surat pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga, juga telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Penegakan Hukum Berlanjut
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan apresiasinya terhadap proses peradilan yang berjalan secara terbuka dan akuntabel. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk selalu menjunjung tinggi koridor hukum dalam setiap penanganan perkara.
“Kami menghormati penuh seluruh proses hukum yang berlangsung. Polresta Barelang memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan terukur,” ujar Kombes Pol Anggoro.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, memercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum, serta bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Batam.
Ditolaknya gugatan praperadilan ini menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap Yehezekiel akan bergulir ke babak baru. Sementara proses praperadilan bertugas menguji keabsahan formalitas penangkapan dan penahanan, substansi pokok perkara mengenai dugaan penganiayaan tersebut kini siap dibuktikan di persidangan pengadilan pidana.
(iam /Redaksi KoranBatam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴



















































































