- Komandan Kodaeral IV Terima Al-Quran dari Dewan Pembina Yayasan Muslim Sinar Mas
- Polisi Ringkus Buruh Bangunan Nyolong Motor di Bengkong Kolam
- Kapolsek Batuampar dan Bhayangkari Tebar Kebaikan Ramadan: Bagi Ratusan Takjil Gratis di Lampu Merah
- Momentum Cap Go Meh 2026, Li Claudia Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
- BP Batam Hadirkan Pangan Terjangkau untuk Pegawai dan Masyarakat
- Asita Kepri Gelar Buka Bersama dan Ramadhan Charity 2026
- Terhentinya Petualangan Bandit Jalanan Perampas Gelang Emas Viral di Bengkong Batam
- Safari Ramadan di Pulau Karas, Amsakar Tekankan Semangat Kolaborasi Wujudkan Batam Madani
- 49 Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Cek Status Kepesertaan
- BP Batam Gandeng Komunitas Promosikan WPP New Nagoya
Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Keterangan Gambar : Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. /Dok. BPJS Kesehatan
KORANBATAM.COM - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa, penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky, Rabu (4/2).
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.
Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap dia.
(iam)
▴-▴

















































































