- Calon Prajurit TNI AL Kodaeral IV Menjalani Tes Samapta
- Iptu Sutomo, Kapolsek Jemaja Bertemu Ketua LAM
- Pascabencana, Pertamina Sumbagut Hadir Perkuat Pemulihan Warga di Huntara Ketapiang bersama Direksi dan DPR RI
- Aspers Ksal Cek Langsung Penerimaan Prajurit Baru di Kodaeral IV, Berikut Pesannya
- Rayakan Valentine Sambil Makan Malam Romantis di Ketinggian Hotel Yello Batam
- BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
- Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih di Batam
- Warga Tiga Kelurahan di Batuampar Batam Demo: Solat-Mandikan Jenazah Sulit, Hanya Dapat Janji Manis Saja
- Maling Motor Bersenjata Pisau Badik Diringkus Polisi Bengkong, Satu Masih Diburu
- Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit, Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak
Remaja Batam Masuk Bui gegara Setubuhi Pacar Masih di Bawah Umur 4 Kali

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Kuli panggul di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berusia 15 tahun 7 bulan ditangkap polisi usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku masih diperiksa petugas.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., membenarkan pelaku yang menyetubuhi pacarnya ditangkap pihaknya. Saat ini, kata dia, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
“Iya memang benar ada kami mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak yang sama-sama masih di bawah umur, dan statusnya pacaran,” katanya, Senin (8/9/2025).
Dari informasi pihak orang tua korban yang didapatkan dari pengakuan anaknya aksi tak senonoh ini terjadi berulang kali di tempat umum.
Atas hal tersebutlah, orang tua korban lantas melaporkan kasus dugaan persetubuhan ke polisi. Saat ini, korban mengalami trauma berat.
Berbekal laporan pada Kamis (8/1/2026), polisi bergerak hingga langsung menangkap pelaku di Kawasan Pasar Shopping Center Bengkong, tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku berpacaran dengan korban. Dari pendalaman polisi, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi sebanyak empat kali.
“Pelaku melakukan aksinya di pantai Indah Mutiara Bengkong dan tempat karaoke keluarga,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(iam)
▴-▴



















































































