Satu Kapal Dua Kejahatan: Pengungkapan Sabu Cair 2,6 Ton dan Cukai Ilegal di Kepri, 10 ABK Myanmar Ditahan
KORANBATAM.COM 21 Agu 2026, 16:42:33 WIB
dibaca : 351 Pembaca BREAKING NEWS
Satu Kapal Dua Kejahatan: Pengungkapan Sabu Cair 2,6 Ton dan Cukai Ilegal di Kepri, 10 ABK Myanmar Ditahan

Keterangan Gambar : Konferensi Pers pengungkapan 2,6 ton sabu cair dan 1,5 juta batang rokok ilegal di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026) siang. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Sebuah operasi gabungan lintas instansi berskala besar yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Kepulauan Riau.

Petugas menyita sedikitnya 2,6 ton methamphetamine (sabu) cair yang disembunyikan di dalam palka kapal kargo MV Ocean Porter berbendera Tanzania, serta mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai asal Tiongkok dalam penindakan maritim pada 17-18 Agustus 2026.

Pengintaian 8 Bulan dan Anomali Kapal Siluman

Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen komprehensif oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Intelijen BNN RI sejak Desember 2025.

Selama hampir delapan bulan pemantauan intensif, tim gabungan mendeteksi berbagai gerakan mencurigakan dari MV Ocean Porter, seperti kerap berganti nama kapal serta mematikan sistem pelacakan otomatis (Automatic Identification System/AIS) di perairan internasional.

“Kami terus melakukan patroli dan pemantauan melalui jaringan informasi serta ruang siber. Kolaborasi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri ini adalah kekuatan nyata kita dalam menjaga perairan Indonesia dari ancaman kejahatan lintas negara,” tegas Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026) siang.

Dalam penggeledahan mendalam, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki raksasa berisi cairan beraroma menyengat. Berdasarkan pengujian sampel secara presisi menggunakan perangkat Defender Omega, Rigaku, dan NIK, cairan tersebut terkonfirmasi positif mengandung methamphetamine cair dengan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.

Penyelamatan 13 Juta Jiwa dan Anggaran Rehabilitasi Rp20 Triliun

Keterangan gambar: Penampakan para 10 ABK Myanmar pembawa 2,6 ton sabu cair dan 1,5 juta batang rokok ilegal saat dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026) siang. /iam/KoranBatam

Pencegahan masuknya 2,6 ton sabu cair ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 13.000.000 jiwa warga Indonesia dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain dampak keselamatan jiwa, pengungkapan ini memberi manfaat ekonomis bagi keuangan negara berupa penghematan potensi biaya rehabilitasi medis dan sosial yang ditaksir mencapai Rp20.786.480.000.000 (Rp20,7 triliun).

Tak hanya memuat narkotika, kapal kargo tersebut juga kedapatan mengangkut kontainer bernomor DRYU9201919 yang berisi 157 boks rokok ilegal merek GD tanpa dilekati pita cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan perincian barang bukti cukai tersebut:

“Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri dari 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang. Total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok dengan estimasi nilai barang Rp3,91 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp4,46 miliar,” kata Djaka.

Negara Hadir Menjaga Perbatasan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa, luasnya wilayah perairan Indonesia dan besarnya jumlah penduduk menjadikan Indonesia target pasar potensial bagi sindikat kejahatan internasional. Sinergi ketat antarinstansi menjadi bukti nyata bahwa negara senantiasa hadir dan tidak akan gentar menghadapi kejahatan transnasional.

Dalam penindakan ini, petugas menahan 10 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar. Seluruh tersangka kini diamankan di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;