Satu Pelaku Buron, Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Batam
KORANBATAM.COM 07 Jul 2026, 13:23:13 WIB
dibaca : 281 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Satu Pelaku Buron, Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Batam

Keterangan Gambar : Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Doddy Basyir (kanan), didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Senin (6/7/2026). /Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja bergerak cepat membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MKN. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial NV resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.

Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Doddy Basyir, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Senin (6/7/2026).

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (3/7/2026) siang, sekitar pukul 14.35 WIB. Kasus bermula saat korban berinisial S (40 tahun) menerima laporan dari karyawannya bahwa instalasi kabel yang terhubung ke mesin genset ruko telah dipotong oleh orang tidak dikenal.

Saat mengecek langsung ke lokasi, korban mendapati sekitar 15 meter kabel tembaga kuningan raib digondol maling. Korban kemudian langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Lubuk Baja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Berbekal petunjuk di lapangan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

Tak butuh waktu lama, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka MKN di wilayah Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Polisi langsung bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku sengaja memanfaatkan situasi sepi saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah salat Jumat.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku NV (DPO) mengajak MKN menuju lokasi target menggunakan sebuah mobil. Sesampainya di TKP, MKN turun mengesekusi kabel menggunakan gunting besi ukuran besar. Potongan kabel tembaga tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil sebelum keduanya melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya nota pembelian kabel milik korban, rekaman CCTV di lokasi kejadian, satu buah gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, serta delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Komitmen Kepolisian

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Wakapolsek AKP Doddy Basyir menegaskan bahwa, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kriminalitas dan memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar AKP Doddy dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (7/7/2026).

Pihak kepolisian juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat Batam untuk memperketat sistem keamanan lingkungan. Polsek Lubuk Baja mengingatkan warga untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang diakses secara gratis dan siaga 24 jam untuk melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan.

 

(iam)




JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;