- Batam Blackout Senin Pagi, PLN Buru Penyebab Gangguan dan Opsi Pemulihan
- Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri: Enam Dir dan Kabid Resmi Berganti Posisi
- Sasar 2 Titik Rawan di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Ciduk 21 Positif Narkoba
- Permudah Akses Warga ke Tanjung Banon, BP Batam Siapkan Rute Trans Batam hingga Armada Kapal
- BP Batam Pacu Solusi Krisis Air Nongsa: Dari Interkoneksi Pipa hingga Doa Bersama
- Razia THM Batam: Dua Remaja Terjaring, 7 Kelab Malam Ternama Disisir Petugas
- Film UNIFORM: Cinta di Balik Seragam Siap Tayang 22 Oktober, Angkat Pesona Batam ke Layar Lebar
- Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Kepri: Fokus Perkuat Peran Operasional dan Kepemimpinan
- Polsek Bengkong Salurkan Paket Sembako Kapolresta Barelang ke Kelompok Nelayan
- Kasrem 033/WP Hadiri Sertijab Kapolda Kepri, Komitmen Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Setengah Tahun Berjalan, Bea Cukai Batam Kantongi Penerimaan Rp474,86 Miliar dan Amankan Jutaan Barang Ilegal

Keterangan Gambar : Kabid BKLI Bea dan Cukai Tipe B Batam, Setiawan Rosyidi memberikan pemaparan di hadapan sejumlah wartawan saat gelar silahturahmi dan Media Gathering di KPU BC Batam, Jumat (26/6/2026). /arsip iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menunjukkan taringnya sepanjang paruh pertama tahun 2026. Di tengah dinamisnya kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ), instansi pengawasan ini sukses mengantongi penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar sekaligus menerbitkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) per pertengahan Juni 2026.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi menjelaskan bahwa, realisasi penerimaan ini telah mencapai 68,92 persen dari target tahunan.
“Kinerja penerimaan kita tumbuh positif sebesar 11,79 persen dibandingkan total capaian tahun 2025. Pendapatan terbesar disumbang oleh Bea Keluar senilai Rp254,47 miliar dan Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar,” ujar Setiawan dalam agenda Media Gathering di Batam, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, sektor cukai menyumbang Rp22,06 miliar. Angka ini berhasil dioptimalkan melalui strategi extra effort, seperti penagihan utang cukai, sanksi administrasi denda, hingga bunga yang berhasil mengamankan tambahan kas negara sebesar Rp2,56 miliar.
Sikat 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal lewat Operasi ASAP
Di lini pengawasan, Bea Cukai Batam bergerak agresif menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sedikitnya 83 SBP berhasil diterbitkan dengan total barang bukti mencapai 4,7 juta batang rokok ilegal dan 147,32 liter minuman keras (MMEA).
Dua tangkapan kakap berhasil digagalkan lewat jalur laut, yakni penyelundupan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai pada akhir Januari, disusul pembongkaran 1,12 juta batang rokok ilegal pada pertengahan Maret lalu.
“Saat ini kami sedang menggencarkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan). Ini adalah pengembangan dari operasi Gempur dan Gurita, di mana pengawasan diperketat secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” tegas pria yang akrab disapa Wawan tersebut.
Patahkan Modus Baru Penyelundupan Narkoba dan Emas
Penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) juga menjadi sorotan tajam. Sepanjang semester pertama ini, petugas menggagalkan 18 kasus narkoba dengan total barang bukti lebih dari 3.100 gram methamphetamine (sabu) dan 1.590 unit cartridge vape mengandung Etomidate.
Modus yang digunakan para pelaku kian beragam dan cerdik, mulai dari menempelkan sabu ke tubuh (body strapping), memodifikasi pakaian, hingga menyembunyikannya di dalam peralatan rumah tangga dan paket kiriman di TPS. Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan BNNP Kepri.
Tak hanya narkoba, ketegasan petugas juga menyasar sektor komoditas lain dan kepatuhan finansial, di antaranya:
• Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL): 231.130 ekor digagalkan di jalur laut pada 2 Februari.
• Penyelundupan Emas: 223 keping logam mulia digagalkan di Pelabuhan Batam Center dengan modus false concealment (disembunyikan dalam barang bawaan).
• Pakaian Bekas (Ballpress): 274 SBP diterbitkan dengan total 2.320 koli pakaian bekas impor ilegal demi melindungi industri tekstil dalam negeri.
• Mata Uang: 15 kasus pembawaan uang tunai di atas Rp100 juta tanpa laporan berhasil ditindak dengan total nilai Rp3,04 miliar, menghasilkan denda administratif sebesar Rp313,1 juta.
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan yang baru menjabat empat bulan di Batam ini menegaskan, keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi solid bersama Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan instansi penegak hukum lainnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memerangi penyelundupan dengan melaporkan segala indikasi pelanggaran melalui hotline resmi di 1500225 atau melalui akun Instagram @beacukaibatam.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































