Tarik Alibi Kolam Renang, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Balita hingga Tewas di Bengkong Batam
KORANBATAM.COM 26 Agu 2026, 14:10:53 WIB
dibaca : 292 Pembaca CATATAN KRIMINAL
Tarik Alibi Kolam Renang, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Balita hingga Tewas di Bengkong Batam

Keterangan Gambar : Agenda Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) siang. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap dugaan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (22/8/2026) lalu.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial TCH (29 tahun), warga setempat yang bekerja sebagai pengasuh anak pelapor. Sementara korban merupakan seorang anak laki-laki yang masih berusia 1 tahun 2 bulan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya ketidaksesuaian antara laporan awal pelaku dengan hasil pemeriksaan medis.

“Awalnya pelaku menyampaikan kepada ibu korban melalui sambungan telepon bahwa korban jatuh ke dalam kolam renang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan olah TKP, alibi tersebut tidak terbukti,” tegas Kombes Pol Anggoro saat gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Kejanggalan Medis dan Hasil Otopsi

Peristiwa bermula saat ibu korban, SA (20 tahun), menerima laporan dari pelaku sekira pukul 11.27 WIB. Setibanya di Puskesmas Tanjung Buntung, ibu korban mendapati anaknya sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Merasa ada kejanggalan, penanganan perkara dilanjutkan dengan pelaksanaan visum et repertum dan otopsi oleh ahli forensik Dr. dr. Leonardo, Sp.F.M., M.H., di RS Bhayangkara. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tidak ditemukannya tanda-tanda tenggelam pada organ paru-paru korban.

Sebaliknya, tim dokter forensik menemukan luka memar pada dahi dan mata, luka lecet di area leher dan dada, resapan darah pada jaringan kulit kepala hingga pendarahan pada otak dan batang otak.

Tim medis menyimpulkan penyebab kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala serta indikasi kekerasan pada leher yang sesuai dengan pola pencekikan.

Modus dan Motif Pelaku

Berdasarkan pendalaman penyidik, pelaku TCH akhirnya mengakui tindakan kekerasan yang dilakukannya. Polisi mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku saat menyuapi korban yang rewel dan enggan makan.

Selain tindakan kekerasan langsung pada hari kejadian, pelaku juga diketahui kerap melampiaskan emosi akibat konflik rumah tangga kepada korban.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Dalam kasus ini, penyidik Polsek Bengkong telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah ember plastik mandi anak warna hijau serta beberapa stel pakaian milik korban dan pelaku. Sebanyak sembilan orang saksi, termasuk saksi ahli forensik, juga telah dimintai keterangan.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Bengkong, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., yang hadir langsung pada agenda tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka TCH dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


(iam /Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;