Terapkan 4 PP Baru, BP Batam Pastikan Tata Kelola Lahan dan Ruang Laut Makin Transparan
KORANBATAM.COM 06 Agu 2026, 15:31:26 WIB
dibaca : 349 Pembaca EKONOMI & BISNIS
Terapkan 4 PP Baru, BP Batam Pastikan Tata Kelola Lahan dan Ruang Laut Makin Transparan

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Amsakar Achmad (kiri), dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. /arsip BP Batam


KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Pusat dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut. Langkah strategis yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola kawasan yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum menyeluruh bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa, penataan ruang laut dan kawasan pesisir bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ikhtiar bersama untuk memastikan keberlanjutan pembangunan serta menjaga daya saing Batam sebagai pusat investasi nasional.

“Penataan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim investasi di Kota Batam agar tetap sehat dan kondusif,” ujar Amsakar dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Amsakar menjelaskan, seiring berlakunya paket regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025 pihaknya bergerak cepat melakukan penyesuaian sistem pelayanan dan pengelolaan lahan. Penyempurnaan ini dirancang agar proses perizinan berlangsung lebih cepat dan efisien tanpa mengabaikan aspek teknis, lingkungan, serta syarat legalitas yang ketat.

Khusus pemanfaatan kawasan pesisir melalui kegiatan reklamasi, BP Batam memastikan seluruh tahapan wajib berjalan berurutan dan transparan sesuai koridor hukum, mulai dari:

1. PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

2. Penerbitan Izin Reklamasi.

3. Pelaksanaan & Verifikasi Teknis Hasil Reklamasi.

4. Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam.

5. Pengalokasian Tanah & PKKPR.

6. Pemberian Hak Atas Tanah.

7. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Menanggapi adanya alokasi lahan perairan yang telah diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi, Amsakar menekankan pentingnya penyelesaian secara cermat dan komprehensif. BP Batam tidak ingin mengambil langkah berspekulasi yang berpotensi merugikan negara atau investor.

Sebagai bentuk kehati-hatian (prudent governance), BP Batam telah melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN. Surat tersebut bertujuan memohon arahan resmi mengenai status hukum alokasi lahan perairan yang mangkrak tersebut.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor,” tegas Amsakar.

Ke depan, BP Batam berkomitmen memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah terintegrasi ini diyakini akan semakin memperkokoh posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional yang aman, teratur, dan berorientasi masa depan.

 

(Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;