- Kala Cangkir Kopi Meruntuhkan Canggung Antara Pimpinan Polisi dan Warga Kampung Tua
- Kado Kemerdekaan: Pertamina Tebar Promo Potongan Harga Bright Gas via Klik Indomaret
- Rapor Hijau Semester I 2026: Investasi Batam Tembus Rp38,97 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
- Berkas P-21, Polsek Bengkong Pelimpahan Tahap II Tersangka Yehezkiel ke Kejari Batam
- Sambut HUT ke-81 RI, Pertamina Sumbagut Tebar Hadiah Spesial lewat MyPertamina
- Legenda Timnas Turun Gunung di Batam International Football Series 2026, Bangkitkan Gelora Sepak Bola Usia Dini
- Dorong Transparansi Lahan, BP Batam Apresiasi Puluhan Penerima Alokasi Lapor Mandiri via LMS
- Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI: Perkuat Pelayanan Publik demi Dongkrak Daya Saing Investasi
- Lestarikan Tradisi Perantauan, Punokawan Batam Sajikan Lemper Raksasa 1,5 Meter di Ritual Rebo Wekasan
- Sinergi Tripartit di Kepri: Media, Jaksa, dan BPD Kolaborasi Wujudkan Desa Akuntabel
Teror Sajam di Simpang Symphony Land Berakhir, Satu Anggota Sindikat Jambret Batam Dibekuk

Keterangan Gambar : Tim polisi gabungan bersama pelaku beserta barang bukti berswafoto usai penangkapan di Mapolresta Barelang, belum lama ini. /arsip Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Tim gabungan Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Bengkong berhasil memutus rantai aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan warga Batam. Melalui penyelidikan taktis, petugas membekuk AS (36 tahun), salah satu tersangka sindikat jambret bersenjata tajam yang kerap menyasar korban di kawasan Nongsa dan sekitarnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan pembegalan traumatis yang dialami seorang remaja putri berinisial A (17 tahun) pada Selasa, 7 Juli 2026 silam. Pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB, korban tengah membonceng ibu kandungnya melintasi jalan di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau. Tanpa disadari, sepeda motor Honda Verza biru membayangi mereka.
Secara agresif, dua pelaku langsung memepet motor korban. Di tengah kecepatan sedang, pelaku yang berada di boncengan belakang mencabut sebilah pisau, lalu menyabet tali tas selempang korban hingga putus. Tas berisi dokumen penting mulai dari KTP, kartu BPJS, kartu ATM Mandiri serta uang tunai senilai Rp1,7 juta raib seketika dibawa kabur pelaku ke arah jalan utama.
Laporan cepat yang dilayangkan korban segera direspons kepolisian dengan membentuk tim khusus. Perburuan maraton selama satu pekan akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa malam, 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, polisi mengendus keberadaan AS di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai. Operasi penyergapan pun dilakukan tanpa perlawanan berarti.
Di hadapan penyidik, AS tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Menariknya, dari hasil interogasi mendalam, AS membeberkan bahwa aksi jahatnya tidak hanya menyasar satu tempat.
Bersama rekannya berinisial I yang kini resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kelompok ini telah beraksi di tiga titik rawan lain di Batam, yakni di Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat (sebelum Simpang PJR Batu Besar) hingga Bundaran Basecamp di wilayah Batu Aji.
Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, menegaskan bahwa, penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi taktis dan sinergitas yang solid antar-unit kepolisian di bawah kendali Polresta Barelang. Kendati satu pelaku berhasil diringkus, aparat berkomitmen penuh untuk memburu pelaku utama lainnya berinisial I agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Komitmen kami jelas dan tanpa kompromi yakni menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang mengusik rasa aman warga. Kami imbau pelaku DPO untuk segera menyerahkan diri karena tim gabungan tidak akan berhenti mengejar,” tegas Kompol Eriman dalam pernyataan tertulisnya.
Dari tangan tersangka AS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat unsur pidana, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna biru, satu helm merek Honda berwarna hitam, serta satu helm LTD berkelir abu-abu yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Nongsa. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴



















































































