Tiga Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Menyeberang Anambas-Bintan
Diduga Terkait Penggelapan hingga TPPU
KORANBATAM.COM 10 Jan 2026, 19:16:44 WIB
dibaca : 456 Pembaca ANAMBAS
Tiga Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Menyeberang Anambas-Bintan

Keterangan Gambar : Penampakan kendaraan dump truck di pelabuhan Palmatak, Anambas, Kepulauan Riau, belum lama ini. /1st


KORANBATAM.COM - Upaya pengiriman tiga unit dump truck (DT) tanpa dokumen resmi dari pelabuhan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas menuju Tanjunguban, Bintan, nyaris lolos dari pengawasan.

Kendaraan tersebut akhirnya digagalkan, setelah tidak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun dokumen administrasi pengangkutan yang sah.

Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan lalu lintas kendaraan antarpulau di Kepulauan Riau (Kepri), wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam atau Free Trade Zone (FTZ).

Tidak Terdaftar dalam Sistem Kendaraan

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ketiga dump truck telah berada di area pelabuhan dan masuk dalam daftar rencana muat kapal.

Namun saat pemeriksaan, seluruh kendaraan gagal menunjukkan dokumen kepemilikan. Bahkan, nomor polisi ketiganya tidak terdeteksi dalam database kendaraan bermotor.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat kendaraan dimaksud merupakan kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak terdaftar secara sah.

“Secara aturan, kendaraan tanpa dokumen resmi tidak boleh diangkut. Jika dipaksakan, itu pelanggaran serius,” ujar sumber internal pelabuhan, Sabtu (10/1/2026).

Potensi Pelanggaran Hukum Lalu Lintas

Secara hukum, pengoperasian dan pengangkutan kendaraan tanpa STNK dan BPKB melanggar Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi tertuang pada Pasal 288 ayat (1) dan (2) Undang-Undang yang sama. Pengemudi kendaraan tanpa STNK dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda.

Jika kendaraan tersebut terbukti tidak terdaftar dan tanpa kepemilikan sah, maka penyitaan kendaraan menjadi konsekuensi hukum yang dapat dilakukan aparat.

Dugaan Penyelundupan dari Wilayah FTZ

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa dump truck tersebut berasal dari Batam (FTZ). Bila dugaan ini benar, maka setiap pengeluaran barang atau kendaraan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya wajib melalui prosedur kepabeanan. Namun hingga rencana pengangkutan dibatalkan, tidak ditemukan satu pun dokumen pabean yang melekat pada ketiga kendaraan tersebut.

Kondisi ini mengarah pada dugaan penyelundupan domestik, yang berpotensi melanggar Pasal 102 huruf a dan f Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pasal ini berbunyi setiap orang yang mengeluarkan barang tanpa pemberitahuan pabean dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Fakta Baru: Sengketa Lahan dan Dugaan Pengambilan Paksa

Perkara ini semakin kompleks setelah terungkap bahwa ketiga dump truck tersebut menunggak sewa lahan di wilayah PT Mutiara Anambas sejak 20 Februari 2025 hingga saat ini.

Site Manager PT Mutiara Anambas, Ir Sigit Pramono mengungkapkan, kendaraan tersebut diduga diambil secara paksa menjelang dini hari saat situasi sepi.

“3 dump truck itu diambil secara paksa pada 25 Desember 2025 dinihari oleh seseorang yang berinisial RA (diduga Riki Argara, red) bersama 4 orang lainnya. Warga hampir ditabrak. Kejadian ini benar-benar abnormal,” ungkap Sigit.

Dugaan Pidana Penggelapan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Keterangan gambar: RA (tengah), dihadang warga pada saat pengambilan unit secara diam-diam dari lahan PT Mutiara Anambas, belum lama ini. /1st

Atas peristiwa tersebut, sejumlah pasal pidana berpotensi diterapkan, antara lain pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dimana berbunyi menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Lalu pasal 378 KUHP tentang Penipuan, bila terdapat tipu daya dalam penguasaan aset. Pasal 335 KUHP terkait Perbuatan tidak Menyenangkan, bila pengambilan dilakukan dengan paksaan dan ancaman.

Sigit juga mengungkapkan bahwa YT, pihak yang diduga terkait, memiliki utang cukup besar kepada warga setempat dan telah beberapa kali dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Informasi yang saya dengar, YT sudah banyak dilaporkan. Salah satunya laporan dari pihak finance WoM atas dugaan penggelapan dan sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Dugaan TPPU: Aparat Diminta Bertindak Tegas

Lebih serius lagi, ketiga dump truck tersebut disebut telah dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Ketiga dump truck tersebut tercatat dengan identitas BP 9854 HG-Nomor Rangka: MHMFM517AHKO11714.

Kedua BP 9852 HG-Nomor Rangka: MHMFM517AHK011657 dan terakhir BP 9851 HG-Nomor Rangka: MHMFM517AHK011584.

“Saya memohon ASDP, TNI AL dan Polres Anambas jangan membiarkan kendaraan ini lolos dari Matak. Kendaraan ini sudah dilaporkan juga atas dugaan TPPU,” katanya.

Negara Tidak Boleh Kalah

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar bahwa bagaimana kendaraan tanpa dokumen bisa masuk ke Anambas?.

Lalu siapa yang bertanggungjawab atas distribusinya?. Mengapa pengawasan lintas instansi masih memiliki celah besar?.

Sejumlah pihak mendesak Bea dan Cukai Batam, Polres Kepulauan Anambas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) hingga TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penelusuran menyeluruh, tidak hanya pada kendaraan, tetapi juga rantai distribusi dan aktor di baliknya.

Gagalnya pengiriman tiga dump truck ini patut diapresiasi. Namun yang lebih penting, pengungkapan hulu persoalan agar jalur laut Kepri tidak berubah menjadi koridor gelap distribusi kendaraan ilegal nasional.


(Jhonry)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;