Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti Sagulung
KORANBATAM.COM 17 Apr 2026, 15:16:09 WIB
dibaca : 304 Pembaca BATAM
Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti Sagulung

Keterangan Gambar : Petugas Ditpam BP Batam merobohkan bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/4/2026). /arsip BP Batam


KORANBATAM.COM - Dalam rangka mendorong pengembangan dan penataan kawasan di Kota Batam, Tim Terpadu (Timdu) Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026).

Lebih dari 400 personel gabungan dari Direktorat Pengamanan (Ditpam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), PLN, Kelurahan dan Kecamatan setempat ikut melaksanakan kegiatan.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Putu mengatakan, penertiban dilakukan terhadap 23 bangunan di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada perusahaan.

“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” sebutnya.

Putu menjelaskan bahwa, penertiban dilakukan secara humanis dan terukur melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penertiban turut dibantu dua excavator dan lori untuk memindahkan barang pemilik bangunan.

“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui SP 1,2,3 dan SP Bongkar telah dilaksanakan,” ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Sebelumnya, di kawasan yang sama lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima sagu hati dan bersedia pindah dari lahan tersebut.

 

(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;