Tinjau Kebakaran Hutan, Deputi Ariastuty Imbau Masyarakat Batam Waspadai Setiap Tindakan
KORANBATAM.COM 28 Mar 2026, 10:39:39 WIB
dibaca : 438 Pembaca BATAM
Tinjau Kebakaran Hutan, Deputi Ariastuty Imbau Masyarakat Batam Waspadai Setiap Tindakan

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait (paling kiri), melihat langsung kondisi kebakaran hutan lindung saat melakukan peninjauan ke lokasi di kawasan Waduk Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/3/2026). /arsip BP Batam


KORANBATAM.COM - Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait meninjau lokasi kebakaran hutan lindung di kawasan Waduk Nongsa pada Jumat (27/3/2026). Ariastuty memantau langsung proses pemadaman dan memastikan langkah penanganan yang dilakukan telah berjalan dengan baik.

Di sela pantauannya, Ariastuty mengatakan, jika kebakaran ini pertama kali diketahui pada Kamis (26/3) sore. Selanjutnya petugas gabungan dari BP Batam, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepolisian, TNI, Manggala Agni dan pelaku usaha langsung melakukan pemadaman dan selesai hingga tengah malam. 

Namun, karena tingkat kekeringan yang sangat tinggi dan angin yang cukup kencang, api kembali menyebar pada Jumat (27/3) pagi. Dari pengamatan melalui drone, total luas hutan lindung yang terbakar kurang lebih 3,85 hektar.

“Daerah sini memang sangat rentan untuk terbakar. Karena merupakan daerah yang banyak ranting dan daun kering serta daerah gambut yang masih menyimpan sekam di dalamnya,” ucap Ariastuty dalam siaran pers, Sabtu (28/3).

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tetap mewaspadai dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Adapun langkah dan upaya yang bisa dilakukan antara lain, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di hutan atau lahan kering serta membakar sampah.

Di samping itu juga, Ariastuty juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan lahan-lahan yang terbakar. Sebab, pemanfaatan lahan secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami tentunya meminta masyarakat menjadi perpanjangan tangan bagi pemerintah dan kepolisian. Segera laporkan, apabila ada oknum yang memang dengan sengaja atau tidak sengaja membakar hutan maupun lahan,” tutupnya.

 

(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;