- Batam Blackout Senin Pagi, PLN Buru Penyebab Gangguan dan Opsi Pemulihan
- Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri: Enam Dir dan Kabid Resmi Berganti Posisi
- Sasar 2 Titik Rawan di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Ciduk 21 Positif Narkoba
- Permudah Akses Warga ke Tanjung Banon, BP Batam Siapkan Rute Trans Batam hingga Armada Kapal
- BP Batam Pacu Solusi Krisis Air Nongsa: Dari Interkoneksi Pipa hingga Doa Bersama
- Razia THM Batam: Dua Remaja Terjaring, 7 Kelab Malam Ternama Disisir Petugas
- Film UNIFORM: Cinta di Balik Seragam Siap Tayang 22 Oktober, Angkat Pesona Batam ke Layar Lebar
- Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Kepri: Fokus Perkuat Peran Operasional dan Kepemimpinan
- Polsek Bengkong Salurkan Paket Sembako Kapolresta Barelang ke Kelompok Nelayan
- Kasrem 033/WP Hadiri Sertijab Kapolda Kepri, Komitmen Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Tragedi Ruko Wira Mustika Batam: Berkata Kasar soal Pekerjaan, Nyawa Majikan Melayang di Tangan ART

Keterangan Gambar : Tim gabungan Opsnal Polsek Batu Ampar dan Unit Jatanras Polresta Barelang usai mengamankan NH (duduk, ART), terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang di Komplek Wira Mustika, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, pada Minggu (30/8/2026). /arsip Jatanras Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang wanita berinisial L (52 tahun) di Komplek Wira Mustika, Batu Ampar, Kota Batam. Hanya dalam waktu enam jam setelah jasad korban ditemukan pada Minggu (30/8/2026), polisi berhasil meringkus tersangka yang merupakan asisten rumah tangga (ART) korban sendiri.
Tersangka berinisial NH (28 tahun) dibekuk petugas di tempat persembunyiannya di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku terbukti melancarkan aksi kekerasan secara brutal lantaran menyimpan dendam dan rasa sakit hati terhadap korban.
Kronologi Penemuan Jasad dan Pengejaran Pelaku
Peristiwa berdarah ini pertama kali terungkap ketika saksi HS (54 tahun) mendapat kabar dari seorang pekerja rumah tangga pada Minggu pagi sekira pukul 05.00 WIB. Saksi diberitahu bahwa korban berada dalam kondisi mengenaskan di lantai 4 ruangan jemuran ruko Komplek Wira Mustika Blok D Nomor 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh.
Mendapat laporan tersebut, HS bergegas menuju lokasi dan menemukan L tergeletak dengan luka parah di bagian kepala. HS sempat mengevakuasi tubuh korban ke lantai 2, namun nyawa wanita berusia 52 tahun tersebut sudah tidak tertolong.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa usai menerima informasi, tim gabungan Opsnal Polsek Batu Ampar dan Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polresta Barelang langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP dan mengumpulkan petunjuk.
“Berbekal informasi dan petunjuk di lapangan, petugas melakukan penyisiran intensif. Hasilnya, kurang dari enam jam pasca-kejadian diketahui, tersangka NH berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Batam Kota,” ujar Kombes Pol Anggoro dalam konferensi pers di aula Wicaksana Laghawa Mapolresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, serta Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri.
Motif Sakit Hati dan Tindak Kekerasan Brutal

Keterangan gambar: Polisi berpakaian preman saat menciduk NH (dua dari kanan), di Perumahan Nadim Raya, Belian, Batam Kota, Batam, Minggu (30/8/2026). /arsip Jatanras Polresta Barelang
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka NH mengakui seluruh perbuatannya. Motif sementara aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa sakit hati akibat perlakuan korban. Tersangka mengaku sering menerima makian dan perkataan kasar dari korban terkait urusan pekerjaan rumah tangga.
Sakit hati yang tertahan memuncak hingga membuat tersangka emosi dan melakukan aksi kekerasan di area jemuran lantai 4 menggunakan sejumlah benda di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memukul wajah korban dengan tangan kanan sebanyak sembilan kali, memukul kepala korban menggunakan kursi plastik, pot bunga hingga ember, serta menindih tubuh korban dengan palet kayu.
Tak hanya itu, tersangka juga menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak kurang lebih delapan kali di bagian dada dan punggung, serta menendang kepala korban sebanyak sepuluh kali hingga tewas di tempat.
Sejumlah barang bukti telah disita kepolisian, antara lain sebilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian dan sandal milik korban maupun pelaku, serta satu unit ponsel.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas tindakan kejamnya, tersangka NH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembunuhan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Menutup keterangannya, Kapolresta Barelang mengimbau warga masyarakat agar selalu menjaga etika berkomunikasi serta sikap saling menghargai untuk mencegah munculnya gesekan sosial yang berujung pada tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga tutur kata dan perilaku. Selain itu, bagi warga yang hendak menggunakan jasa ART, kami sarankan untuk lebih selektif dan mendalami latar belakang calon pekerja terlebih dahulu demi menjaga keamanan lingkungan keluarga,” pungkas Kombes Pol Anggoro.
(iam /Redaksi KoranBatam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































