Warga Tiga Kelurahan di Batuampar Batam Demo: Solat-Mandikan Jenazah Sulit, Hanya Dapat Janji Manis Saja
Tuntut Air Bersih Segera Mengalir
KORANBATAM.COM 22 Jan 2026, 11:51:22 WIB
dibaca : 833 Pembaca BATAM
Warga Tiga Kelurahan di Batuampar Batam Demo: Solat-Mandikan Jenazah Sulit, Hanya Dapat Janji Manis Saja

Keterangan Gambar : Warga menyampaikan aspirasi demo membawa spanduk dan galon air di depan kantor Wali Kota Batam, Kamis (22/1/2026). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Ratusan warga di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi demo menuntut gangguan suplai air bersih yang mereka alami sejak beberapa tahun belakangan ini, Kamis (22/1/2026).

Mereka ialah warga Kelurahan Tanjungsengkuang, Batu Merah dan Tanjung Uma datang menyampaikan aspirasi demi mendapatkan hak mereka sebagai warga.

Pantauan KoranBatam, selain spanduk, warga yang didominasi para kaum hawa ini datang sambil membawa baskom, galon, ember, panci dan botol menyuarakan kegelisahan mereka karena suplai air yang tidak ada.

“Bahkan untuk memandikan mayit saja, kami harus meminta bantuan agar ada suplai air. Ini fakta yang kami alami selama ini. Untuk mengurus orang meninggal saja kami kesulitan,” teriak warga di atas mobil komando, dalam orasinya depan kantor Wali Kota Batam.

Di lokasi yang sama, warga RT 02/RW 012 Tanjungsengkuang, Syamsuar Oncu menyampaikan bahwa, persoalan suplai air bersih ini sudah terjadi bertahun-tahun. Tidak saja persoalan mandi, mencuci, bahkan untuk menunaikan salat saja sulit.

“Mana Walikota Batam. Jangan datang pas Pilkada saja, jangan temui kami disini. Hidupkan air kami,” ucap dia.

“Kenapa di tempat lain hidup, di tempat kami tidak mengalir (air bersih, red). Kami menuntut tanggung jawab pemerintah,” tegasnya. 

Air merupakan hak bagi masyarakat. Beberapa kali pemerintah berjanji akan memperbaiki suplai air. Namun nyatanya, pelayanan air minum perpipaan di Batam hingga kini tak lekang dari masalah sejak pengelolaannya diambil alih oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada November 2020.

Kondisi tersebut sangat ironis, mengingat negara secara tegas menjamin hak atas air minum melalui Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP 122/2015, ditegaskan bahwa, SPAM jaringan perpipaan harus menjamin kepastian kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum.

Bahkan pada ayat (5) disebutkan secara eksplisit bahwa pengaliran air minum wajib dijamin selama 24 jam per hari (1.440 menit tanpa henti). Namun realitas di Batam berkata lain. Hak dasar sebagian masyarakat atas air minum belum terpenuhi secara berkeadilan.

“Memandikan saudara kita yang berpulang saja sulit. Jadi kami minta kepada bapak Amsakar Ahmad untuk bertanggungjawab, dan memenuhi janji kepada kami,” pintanya.

Ia berharap kebutuhan air ini dapat segera di penuhi. Sementara warga yang tidak mendapat suplai air tetap dibebankan untuk tanggungjawab membayar tagihan setiap bulannya. 

“Kami hanya dapat janji-janji manis, tidak pernah ditepati. Kami sudah berkali-kali melakukan mediasi dengan DPRD Batam (3 kali RDP, red). Tidak ada solusi. Kami butuh air...air,” kata warga lainnya. 

“Air mati tetap bayar. Ketika Pilkada datang semua, manis semua. Ketika sudah menjabat, tidur semua. Ini krisis air, sampai sekarang tidak ada solusi,” sambungnya.

Hingga berita ini diunggah, beberapa perwakilan warga aksi demo air diajak masuk ke dalam gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam usai ditemui salah satu Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga Daerah Pemilihan (Dapil) Batuampar-Bengkong.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;