- Batam Blackout Senin Pagi, PLN Buru Penyebab Gangguan dan Opsi Pemulihan
- Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri: Enam Dir dan Kabid Resmi Berganti Posisi
- Sasar 2 Titik Rawan di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Ciduk 21 Positif Narkoba
- Permudah Akses Warga ke Tanjung Banon, BP Batam Siapkan Rute Trans Batam hingga Armada Kapal
- BP Batam Pacu Solusi Krisis Air Nongsa: Dari Interkoneksi Pipa hingga Doa Bersama
- Razia THM Batam: Dua Remaja Terjaring, 7 Kelab Malam Ternama Disisir Petugas
- Film UNIFORM: Cinta di Balik Seragam Siap Tayang 22 Oktober, Angkat Pesona Batam ke Layar Lebar
- Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Kepri: Fokus Perkuat Peran Operasional dan Kepemimpinan
- Polsek Bengkong Salurkan Paket Sembako Kapolresta Barelang ke Kelompok Nelayan
- Kasrem 033/WP Hadiri Sertijab Kapolda Kepri, Komitmen Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Waspada Jasa Pengasuh Anak di Medsos, Tragedi Maut Balita Bengkong Batam Jadi Alarm Keras Orang Tua

Keterangan Gambar : Aipda Sukiman (kiri), Anggota Reskrim Polsek Bengkong melakukan pemeriksaan awal TCH (dua dari kiri), terduga tersangka kasus kekerasan anak yang berujung maut di kawasan Bengkong Abadi Baru, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (27/8/2026). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Maraknya penawaran jasa pengasuhan anak di media sosial memicu perhatian serius dari pihak kepolisian. Masyarakat, khususnya para orang tua yang bekerja, diimbau untuk ekstra waspada dan lebih selektif dalam memilih pengasuh maupun tempat penitipan anak, Kamis (27/8/2026).
Imbauan ini ditegaskan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyusul pengungkapan kasus kekerasan anak yang berujung maut di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kasus tersebut bermula saat ibu korban, SA (20 tahun), mempercayakan pengasuhan putranya yang baru berusia 1 tahun 2 bulan kepada tersangka TCH (29 tahun) melalui penawaran di media sosial Facebook. Namun, penitipan berbayar Rp1,5 juta per bulan sejak akhir Juli 2026 tersebut berakhir tragis setelah korban tewas akibat kekerasan fisik berulang.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran jasa pengasuhan anak di media sosial tanpa verifikasi latar belakang yang jelas,” tegas Kombes Pol Anggoro saat Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) siang kemarin, yang dihadiri langsung Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H.,.
Kejanggalan Alibi Pemicu Penyelidikan
Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) ini terungkap setelah polisi menemukan ketidaksesuaian antara pengakuan tersangka dan fakta medis. Tersangka TCH sempat berdalih korban meninggal akibat tenggelam di ember mandi.
Namun, hasil otopsi tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan paru-paru korban bersih dari cairan. Penyebab utama kematian murni akibat trauma kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan hebat pada jaringan otak, setelah korban dicekik dan dibanting ke lantai oleh tersangka karena rewel saat disuapi. Tim medis juga menemukan adanya bekas luka fisik berulang pada tubuh korban.
Saat ini tersangka TCH telah ditahan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik serta proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Panduan Aman Memilih Pengasuh Anak bagi Orang Tua
Mencegah berulangnya tragedi serupa, pihak kepolisian membagikan sejumlah panduan penting bagi orang tua sebelum menentukan jasa pengasuhan:
• Verifikasi Latar Belakang: Jangan mudah tergiur penawaran pengasuh di media sosial tanpa memeriksa identitas resmi, alamat domisili, dan referensi rekam jejak dari majikan sebelumnya.
• Utamakan Lembaga Resmi atau Keluarga: Prioritaskan tempat penitipan anak (daycare) yang memiliki izin operasional legal atau titipkan anak kepada anggota keluarga yang benar-benar dikenal dan dapat dipercaya.
• Pantau Kondisi Anak Secara Berkala: Lakukan pengawasan rutin, baik secara langsung maupun melalui komunikasi visual, serta cermati perubahan sikap atau tanda fisik abnormal pada anak.
(iam /Redaksi KoranBatam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































