



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Tiga Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diungkap Polisi dari Lokasi yang Berbeda di Kota Batam

Keterangan Gambar : Dua tersangka yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang, berinisial (BA) beralamat dari Lombok Timur dan (S) warga Bintan (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang, berhasil ungkap tindak pidana peredaran Narkoba jenis Sabu, saat gelar expose di Aula Sat Narkoba Polresta Barelang, Rabu (4/12/2019) Sore.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman dan Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan semua personil Polresta Barelang beserta jajaran melaksanakan kegiatan semaksimal mungkin, untuk bisa mengungkap dan menghentikan Batam sebagai jalur peredaran Narkoba. Baik di wilayah Batam maupun di luar wilayah Batam.
"Alhamdulillah, berkat bantuan masyarakat dan kecepatan anggota kita dalam merespon setiap informasi yang diterima. Tanggal 21 November kemarin, Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang tersangka," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.
Lanjut Kapolresta Barelang, yang mana seorang tersangka berinisial (BA), beralamat dari Lombok Timur. Tersangka diamankan diwilayah pelabuhan Tanjungsengkuang, dan didapatkan kristal Sabu seberat 250 gram. Akan kita terus kembangkan perkara ini, untuk melihat semua jaringan dari kelompok saudara (BA) ini.
"Dari pengakuan tersangka (BA), ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di wilayah negara lain. Kemudian membawanya ke Batam dan akan dijual kembali," tutur Prasetyo.
Tambah Prasetyo, pada tanggal 27 November kemarin Sat Resnarkoba Polserta Barelang, berhasil mengamankan tersangka yang berinisial (S), warga Bintan.
"Kita berhasil mengamankan, 3.140 gram kristal yang diduga sabu yang disimpan, dalam tiga paket besar, tersangka ditangkap diwilayah Nongsa, dan rencana akan menjualnya ke wilayah pulau sekitar Batam," sambung Prasetyo.
Penangkapan tersangka tersebut, berkat kesigapan anggota Polresta Barelang, kita berhasil menyelamatkan masyarakat Batam kurang lebih 9.500 sampai 12.500 jiwa. Dengan estimasi 1 gram digunakan untuk 4 orang.
Kemudian kasus ketiga, anggota lalulintas pos Nagoya kemarin. Melihat gelagat mencurigakan dari seorang pengendara sepeda motor lalu memberhentikannya, kemudian menggeledah motornya.
"Dan benar, berhasil menemukan kristal yang diduga sabu, seberat 893 gram, tetapi pada saat petugas menggeledah kendaraan yang bersangkutan melarikan diri, kemudian dikejar dan akhirnya tidak dapat," kata Prasetyo.
Namun, Polisi sudah mengantongi nama dan terus akan kita laksanakan pemburuan terhadap tersangka. Kapolresta Barelang berharap kepada masyarakat Batam, agar terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika melihat gelagat mencurigakan disekitarnya.
"Agar kita bersama-sama menyelamatkan warga Batam, dari penyalahgunaan Narkoba," ujar Prasetyo.
Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal Seumur hidup atau hukuman mati. (ilham/PR)


