- Gerak Cepat, Polsek Bengkong Bersama Nelayan Berhasil Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Pertamina -BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumatera Barat
- RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan-Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025
- Pertamina Patra Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang
- Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
- Volume Peti Kemas Tumbuh Jumlah Penumpang Melonjak
- Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti Sagulung
- Iptu Yuli Endra Raih Penghargaan usai Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal
- Kodaeral IV Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Batam 2026 ke Tanah Suci
- Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
KKP Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benih Lobster di Batam

Keterangan Gambar : Barang bukti benih bening lobster yang disita KKP melalui PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp13.2 miliar yang berada di dalam 49 box sterofoam berjumlah 88.200 ekor di Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan bahwa, pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya yakni dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau kapal cepat.
“Alhamdulillah, tadi malam tim kami (PSDKP, red) berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13.2 miliar,” ujarnya saat gelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Pulau Setokok, Kamis (10/10/2024) siang.
Dari update penindakan penyelundupan lobster ini, Ipunk mengatakan, barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepri, dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL).
Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 7 tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO) 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
(iam)
▴-▴



















































































