


- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
- PWI Kepri Meriahkan Jalan Sehat dan Bhakti Sosial dalam HPN 2025 di Kalsel
KKP Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benih Lobster di Batam

Keterangan Gambar : Barang bukti benih bening lobster yang disita KKP melalui PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp13.2 miliar yang berada di dalam 49 box sterofoam berjumlah 88.200 ekor di Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan bahwa, pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya yakni dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau kapal cepat.
“Alhamdulillah, tadi malam tim kami (PSDKP, red) berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13.2 miliar,” ujarnya saat gelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Pulau Setokok, Kamis (10/10/2024) siang.
Dari update penindakan penyelundupan lobster ini, Ipunk mengatakan, barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepri, dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL).
Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 7 tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO) 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
(iam)


