



- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
KKP Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benih Lobster di Batam

Keterangan Gambar : Barang bukti benih bening lobster yang disita KKP melalui PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp13.2 miliar yang berada di dalam 49 box sterofoam berjumlah 88.200 ekor di Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan bahwa, pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya yakni dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau kapal cepat.
“Alhamdulillah, tadi malam tim kami (PSDKP, red) berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13.2 miliar,” ujarnya saat gelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Pulau Setokok, Kamis (10/10/2024) siang.
Dari update penindakan penyelundupan lobster ini, Ipunk mengatakan, barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepri, dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL).
Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 7 tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO) 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
(iam)


