- Kala Cangkir Kopi Meruntuhkan Canggung Antara Pimpinan Polisi dan Warga Kampung Tua
- Kado Kemerdekaan: Pertamina Tebar Promo Potongan Harga Bright Gas via Klik Indomaret
- Rapor Hijau Semester I 2026: Investasi Batam Tembus Rp38,97 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
- Berkas P-21, Polsek Bengkong Pelimpahan Tahap II Tersangka Yehezkiel ke Kejari Batam
- Sambut HUT ke-81 RI, Pertamina Sumbagut Tebar Hadiah Spesial lewat MyPertamina
- Legenda Timnas Turun Gunung di Batam International Football Series 2026, Bangkitkan Gelora Sepak Bola Usia Dini
- Dorong Transparansi Lahan, BP Batam Apresiasi Puluhan Penerima Alokasi Lapor Mandiri via LMS
- Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI: Perkuat Pelayanan Publik demi Dongkrak Daya Saing Investasi
- Lestarikan Tradisi Perantauan, Punokawan Batam Sajikan Lemper Raksasa 1,5 Meter di Ritual Rebo Wekasan
- Sinergi Tripartit di Kepri: Media, Jaksa, dan BPD Kolaborasi Wujudkan Desa Akuntabel
Sinergi BC dengan Lantamal IV Batam, Pinjam Bantuan Dump Truk Dinas Angkut BB 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Gudang

Keterangan Gambar : Press rilis upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal dari pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur di Kantor BC, Batuampar, Batam, Senin (19/5/2025) siang. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp5,3 miliar rupiah dengan total kerugian negara mencapai Rp2,675 miliar. Sebanyak 3,5 juta batang rokok berbagai merek ilegal disita petugas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah melalui Kepala Bidang Seksi Penindakan dan Pencegahan (P2) BC Batam, Muhtadi menyampaikan bahwa, hasil capaian kinerja ini merupakan wujud nyata KPU BC Tipe B Batam dalam menekan barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan komitmen penegakan hukum BC Batam dalam mendukung program prioritas pemerintah khususnya menjaga stabilitas penerimaan negara, menciptakan iklim usaha sehat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal,” ujarnya dihadapan awak media saat menggelar Press Rilis di aula lantai 3 kanto BC Batam, Kecamatan Batuampar, Senin (19/5/2025).
Muhtadi menjelaskan, operasi gurita tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan adanya kegiatan pengiriman BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal yang rencananya akan dikirim lewat Pelabuhan Roro Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Telaga Punggur pada Kamis (15/5) lalu.
Kemudian petugas melakukan patroli, dan menemukan aktivitas bongkar muat barang yang diduga BKC ilegal di pinggir Jalan Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur.
Saat petugas BC mendatangi, lanjut dia, sopir dan buruh melarikan diri dengan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat.
Atas temuan ini, petugas BC melakukan koordinasi dengan TNI AL dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam meminta bantuan mobil jenis Dump truk untuk membawa barang-barang tersebut ke kantornya di Batuampar.
“Jadi kami memohon bantuan dari teman-teman di Lantamal mengangkut barang menggunakan truk 5025-IV, dan ini adalah sinergitas kita,” tegasnya.
“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti (BB) yang berhasil ditindak 309 Tin atau 3.530.100 batang rokok ilegal,” tambahnya.
Wakil Komandan (Wadan) Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menegaskan bahwasanya benar pihak BC Batam memohon bantuan truk Lantamal IV untuk mengangkut barang dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju ke kantor BC di Batuampar.
“Ini saya klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya, pada saat pemuatan oleh truk TNI Angkatan Laut itu yang mungkin dianggap sebagai sesuatu hal yang menyudutkan kita. Sekali lagi kami sampaikan bahwa, kendaraan TNI AL sebagai permintaan dari teman-teman Bea Cukai untuk mengangkut dari TKP pelabuhan Telaga Punggur ke gudang BC di Batuampar ini,” sebut dia mengakhiri saat menghadiri agenda konferensi pers Senin siang.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴



















































































