Aksi Gagal Maling di Sagulung Batam, Tepergok saat Dorong Motor Curian
KORANBATAM.COM 10 Jun 2025, 21:31:04 WIB
dibaca : 732 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Aksi Gagal Maling di Sagulung Batam, Tepergok saat Dorong Motor Curian

Keterangan Gambar : RG, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sagulung berada di Mapolsek usai ditangkap, belum lama ini. /Polsek Sagulung


KORANBATAM.COM - Seorang pria berinisial RG (19 tahun) ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (5/6/2025).

Tersangka diamankan oleh personel Polsek Sagulung tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tak lama setelah mereka mencuri motor milik korban bernama inisial AJ (32 tahun).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/6), sekitar pukul 04.30 WIB.

“Iya, (pelaku RG yang tertangkap, red) Dia pemetik,” ucap Aris kepada Koranbatam lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Selasa (10/6) malam.

Selain pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda BeAt bernomor polisi BP 2816 P.

“Motor hasil curian itu didorong oleh pelaku lainnya dengan menggunakan motor juga,” ungkap Aris.

Perwira Polri dulunya anggota Reskrim Polresta Bintan bagian buru sergap (Buser) yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika seberat 119 kilogram di wilayah Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2019 ini menjelaskan, saat petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung sedang melakukan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada dua orang pria menggunakan sepeda motor dan salah satu sepeda motor tersebut didorong oleh temannya.

“Waktu petugas menerima laporan warga, anggota langsung tancap gas melakukan pengejaran, dan ditemukan di depan SMP 9 Sagulung. Satu pelaku yang menaiki di atas motor hasil curian (Honda Beat, red) berhasil kami amankan, sedangkan pelaku sebagai pendorong kabur,” beber Mantan Kanit Reskrim di Polsek Bengkong.

Kini pelaku tengah ditahan di Polsek Sagulung dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari kejadian tersebut, Aris yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Polresta Barelang sekitar enam bulan lamanya ini mengimbau masyarakat Batam agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta parkir di lokasi yang aman serta menggunakan kunci pengaman ganda.

“Jika menemukan tindakan ataupun melihat orang mendorong motor yang mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat. Bisa juga ke layanan call center 110 untuk meminta bantuan polisi, agar segera ditindaklanjuti,” tukas pria yang baru menerima reward dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin usai menangkap pelaku pembunuhan di Kafe Marbun, Kelurahan Sei Lekop, kurang 24 jam tersebut.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;