- Sat Binmas Polres Anambas Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada Pelajar
- BP Batam Gesa Pengerjaan Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City
- Komisi VI DPR RI Ketuk Palu, Pagu Anggaran BP Batam 2025 Disahkan
- Hasil Akhir Danlanal Bintan Cup: Tim Voli Polres Bintan Juaranya
- Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung 15 September Ini
- Tim Voli Putra Disbudpar Bukukan Kemenangan Atas BPM-PTSP
- Pohon Baobab-Tambulampot Segera Hiasi Taman Rusa dan Taman Kolam Sekupang
- BP Batam Menjadi Narasumber PDSEAS 2024 di Bangkok Thailand
- Rampung Minggu Ketiga Oktober 2024, Pekerjaan Flyover Seiladi Batam Masuk Tahap Pemasangan Balok Girder
- BP Batam: 133 SHM Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City Sudah Terbit
Dua Pasang Calon Penumpang Lion Air Terdeteksi X- Ray Bawa Sabu
Keterangan Gambar : Eki Trianto (27) kiri, dan Desi Permata Sari (20) kanan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara Hangnadim (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Mengakhiri tahun 2019 biasanya banyak warga yang menggunakan lalulintas udara untuk bepergian, namun beda yang dilakukan oleh dua pasang pria dan wanita ini malah ketahuan membawa barang haram yang diduga sabu. Beruntung petugas jeli sehingga hari Minggu (08/12/2019), petugas Avsec dan Bea Cukai, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, telah berhasil mengagalkan dua kasus sabu.
Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan kasus pertama petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim menggagalkan sebanyak 45 gram Narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku didalam pembalut wanita. Awalnya petugas merasa curiga sehingga pas pada saat pemeriksaan X-Ray petugas membuka barang bawaan pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan ditemukan barang haram tersebut disimpan dalam pembalut wanita.
"Chieng Wanikuin (23), dan M Idris Bin Said Mohamad (26) yang mana keduanya adalah warga Malaysia," tutur Suwarso, Rabu (11/12/2019).
Lanjut Suwarso, tujuan kedua tersangka ke Palembang dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-247, yang direncanakan terbang pada Minggu pukul 09.20 WIB.
"Guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka digiring ke kantor Bea dan Cukai Batu Ampar," jelas Suwarso.
Kemudian kasus kedua, masih dihari yang sama Minggu (8/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas Avsec dan Bea Cukai, Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali mengamankan sepasang pria dan wanita, pasalnya pembawa Narkoba jenis sabu sebanyak 453 gram.
"Kedua tersangka, Eki Trianto (27) dan Desi Permata Sari (20), berencana akan berangkat ke Lombok via Jakarta, (Batam-Jakarta-Lombok), menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-379/JT-650," ujar Suwarso.
Lanjut Suwarso, kronologis penangkapan, saat melewati mesin X-tray, petugas Avsec dan Bea Cukai mengidentifikasi tas tersangka, ternyata ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas 4 bungkusan di dalam kondom.
"Sebelumnya, gerak-gerik kedua tersangka ini terlihat mencurigakan," ujar Suwarso.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka diupah oleh seseorang sebesar Rp 20 juta untuk membawa barang haram tersebut sampai pada tujuan.
"Mereka mengaku diupah Rp 20 juta bila mana barang tersebut sudah sampai di tujuan,”katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Kantor Bea dan Cukai Batam guna dilakukan pengembangan. (ilham/PR)