


- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
- PWI Kepri Meriahkan Jalan Sehat dan Bhakti Sosial dalam HPN 2025 di Kalsel
Aneng-Raja Bayu, Bakal Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih Besok

Keterangan Gambar : Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, (kiri) Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian. /1st
KORANBATAM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menjadwalkan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas pada Kamis (9/1/2025) besok.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah mengatakan, rapat pleno yang merupakan hasil dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 itu akan dilaksanakan di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa sekitar pukul 09.00 WIB.
“Besok kita akan melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, di BPMS Tarempa, pukul 9 pagi,” ucapnya kepada KoranBatam, Rabu (8/1).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU juga akan mengundang seluruh paslon dalam pilkada serentak, partai politik peserta pemilu ataupun partai pengusul, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Padillah mengungkapkan, undangan tersebut menyesuaikan dengan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 dan juga arahan dari KPU RI.
“Harapan kita, ya seluruh undangan itu bisa hadir termasuk seluruh paslon pilkada kemarin,” tuturnya.
Selain itu, Padillah juga menyampaikan bahwa, secara regulasi, rapat pleno penetapan paslon terpilih ini telah diatur dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.
Adapun rapat pleno penetapan paslon terpilih ini merupakan puncak dari segala tahapan dalam pilkada 2024 lalu. Tak hanya itu, KPU Anambas juga telah berkomunikasi baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas terkait dengan pelaksanaan rapat pleno.
Ia menerangkan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 18 pasal 66 ayat 3 dan 4, dimana satu hari setelah penetapan calon terpilih, KPU kabupaten/kota wajib menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU kabupaten/kota tentang penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi artinya nanti Kamis, kita pleno. Jumat kita akan berkunjung ke DPRD Anambas menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih,” ujar dia.
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian.
(red)


