- RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan-Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025
- Pertamina Patra Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang
- Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
- Volume Peti Kemas Tumbuh Jumlah Penumpang Melonjak
- Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti Sagulung
- Iptu Yuli Endra Raih Penghargaan usai Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal
- Kodaeral IV Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Batam 2026 ke Tanah Suci
- Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
- Saling Besinergi Jaga Ketahanan Energi
- Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Aneng-Raja Bayu, Bakal Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih Besok

Keterangan Gambar : Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, (kiri) Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian. /1st
KORANBATAM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menjadwalkan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas pada Kamis (9/1/2025) besok.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah mengatakan, rapat pleno yang merupakan hasil dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 itu akan dilaksanakan di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa sekitar pukul 09.00 WIB.
“Besok kita akan melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, di BPMS Tarempa, pukul 9 pagi,” ucapnya kepada KoranBatam, Rabu (8/1).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU juga akan mengundang seluruh paslon dalam pilkada serentak, partai politik peserta pemilu ataupun partai pengusul, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Padillah mengungkapkan, undangan tersebut menyesuaikan dengan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 dan juga arahan dari KPU RI.
“Harapan kita, ya seluruh undangan itu bisa hadir termasuk seluruh paslon pilkada kemarin,” tuturnya.
Selain itu, Padillah juga menyampaikan bahwa, secara regulasi, rapat pleno penetapan paslon terpilih ini telah diatur dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.
Adapun rapat pleno penetapan paslon terpilih ini merupakan puncak dari segala tahapan dalam pilkada 2024 lalu. Tak hanya itu, KPU Anambas juga telah berkomunikasi baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas terkait dengan pelaksanaan rapat pleno.
Ia menerangkan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 18 pasal 66 ayat 3 dan 4, dimana satu hari setelah penetapan calon terpilih, KPU kabupaten/kota wajib menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU kabupaten/kota tentang penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi artinya nanti Kamis, kita pleno. Jumat kita akan berkunjung ke DPRD Anambas menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih,” ujar dia.
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian.
(red)
▴-▴




















































































