



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak

Keterangan Gambar : Kepala UPTD PPD Samsat Anambas, Leny Elviasari di ruang kerjanya. /KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, pasalnya Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di kabupaten termuda wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan diskon bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Diskon pembayaran PKB ini secara serentak dilaksakan di seluruh wilayah Provinsi Kepri pada tanggal 1 Juli hingga 15 November 2025.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Anambas, Leny Elviasari mengatakan, kebijakan pemutihan PKB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 745 tahun 2025 tentang pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.
“Jadi program pemutihan pajak ini secara resmi diluncurkan oleh Pemprov Kepri dan mulai dilaksanakan hari ini sampai tanggal 15 November 2025 nanti,” ucap Leny saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (1/7).
Leny menjelaskan, pemberian diskon dalam program pemutihan PKB tahun 2025 ini sifatnya berjenjang. Untuk tahun 2019 ke bawah akan diberikan diskon PKB sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk tahun 2020 diskon PKB sebesar 50 persen, tahun 2021 diskon PKB sebesar 40 persen, tahun 2022 diskon PKB sebesar 30 persen, tahun 2023 diskon PKB sebesar 20 persen dan tahun 2024 diskon PKB sebesar 10 persen.
Pemberian diskon tahun tunggakan PKB tersebut terdiri dari pengurangan pokok pajak PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan dan pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II.
“Formula pemberian diskon dalam program pemutihan pajak ini berjenjang, tergantung dari tahun masyarakat menunggak pajak kendaraan bermotor mereka,” jelas dia.
Tak hanya itu, beliau juga menerangkan bahwa, pemberian diskon PKB ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang menunggak saja, tetapi bagi masyarakat yang taat pajak juga akan diberikan diskon PKB sebesar 2 persen.
“Tak hanya bagi masyarakat yang menunggak, program pemutihan pajak ini juga berlaku untuk masyarakat yang taat pajak,” terangnya.
Maka dari itu, ia pun berharap agar masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Selain untuk meringankan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, program ini juga tentunya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ke depannya, Leny berencana akan mensosialisasikan terkait program pemutihan PKB ini langsung ke masyarakat Anambas dengan metode jemput bola atau door to door di tiga pulau besar yang ada di Anambas.
“Rencananya kita akan mensosialisasikan program ini ke masyarakat Anambas, khususnya di 3 pulau besar yang ada disini, seperti Pulau Siantan, Palmatak dan Pulau Jemaja,” sebutnya.
Selain itu, Leny pun mengungkapkan bahwa hingga semester I tahun 2025 ini, capaian target Samsat Anambas masih mencapai 35 persen dari target sebesar Rp1,2 miliar. Menurutnya, capaian target yang masih 35 persen itu dikarenakan kondisi perekonomian di Anambas yang tengah melemah.
“Tahun ini kita punya target sebesar Rp1,2 miliar. Namun hingga semester I tahun 2025 target yang tercapai baru 35 persen,” ungkapnya mengakhiri.
(red)


