



- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
- Kapolres Anambas Kunjungi Lanudal Palmatak, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Perbatasan Utara Kepri
- BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB, Atasi Pengangguran dan Perkuat Daya Saing SDM
- Polresta Barelang Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Bengkong, Langkah Ringankan Beban Masyarakat
- Museum Batam Mendatangkan Peneliti Melayu asal Singapura sebagai Penyampai Materi Koleksi
Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Keterangan Gambar : Artis Nikita Mirzani Mawardi. /1st
KORANBATAM.COM - Direktorat Siber Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani Mawardi (38 tahun) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Ade dilansir detikcom, Kamis (20/2/2025).
Ade mengatakan, Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2), di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” ujarnya.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” sambungnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Berita Ini Telah Tayang di DetikNews dengan Judul Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka!

