


- BP Batam Terima Kunjungan Evergreen Marine, Sambut Baik Ekspansi Bisnis di KPBPB
- Asrama Haji Siap Sambut Jamaah, BP Batam Lakukan Peninjauan Langsung
- BP Batam Susun Rencana Kerja 2026, Pondasi Dorong Transformasi
- Nikmat dan Murmer, Santap Malam Barbequan di Ibis Styles Hotel Batam
- Amsakar Achmad Lepas Jemaah Calon Haji Batam, Berharap Khusyu Ibadah
- BP Batam Bahas Pengembangan Asrama Haji Beronsep Hotel Nuansa Religi
- Aparat Razia Diskotik, Temukan dan Sita Beragama Botol Miras Tak Berizin dari 2 THM di Batam
- BP Batam dan PLN Jalin Sinergi dan Perkuat Kolaborasi antarlembaga Kehumasan
- Terminal Roro Telaga Punggur Bukan Wilayah Kerja Pelabuhan BP Batam
- Terminal Penumpang Domestik Batam Tumbuh Positif 9 Persen di Triwulan I 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Keterangan Gambar : Artis Nikita Mirzani Mawardi. /1st
KORANBATAM.COM - Direktorat Siber Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani Mawardi (38 tahun) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Ade dilansir detikcom, Kamis (20/2/2025).
Ade mengatakan, Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2), di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” ujarnya.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” sambungnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Berita Ini Telah Tayang di DetikNews dengan Judul Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka!


