



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
BP Batam Gandeng KPK RI Gelar Diseminasi Peraturan Pengelolaan Pertanahan Terbaru

Keterangan Gambar : Diseminasi Perka BP Batam Nomor 11 tahun 2023 di Santika Hotel, Batam Center, Kamis, (9/11/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar diseminasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 tahun 2023 tentang penyelanggaraan pengelolaan pertanahan di Santika Hotel, Batam Center, Kamis, (9/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha dan asosiasi usaha di Batam, di antaranya Dagang dan Industri (Kadin), Real Estate Indonesia (REI), Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Kawasan Industri, Notaris, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Komite Advokasi Daerah Kepri serta Ombudsman.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad mengatakan, kegiatan dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha melalui kebijakan yang dibuat. Baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah.
“Di dalam perka ini semakin transparan, dalam arti tanah yang dimiliki BP Batam itu diumumkan secara terbuka,” kata Sudirman.
Namun, kata dia, apabila pemohon lebih dari satu untuk satu lokasi strategis, maka akan dilaksanakan pelelangan terbatas atau beauty contest.
“itu ada kriteria yang diatur dalam aturan tersebut. Yang kita beauty contest-kan adalah tanah yang betul-betul sudah clean and clear,” ujar dia.
Ia tak menampik bahwa, pihaknya masih banyak mendapat masukan dari pelaku usaha atas layanan pertanahan. Namun, ia meyakini dengan terbitnya peraturan itu, layanan pertanahan diharapkan secara bertahap semakin baik.
Mengingat aturan tersebut dirumuskan berdasarkan asas keberlanjutan, keterbukaan, kepastian hukum dan akuntabilitas.
“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini,” serunya.
Sementara, Kepala Satuan Tugas (Satgas) V Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK-RI, Rosana Fransisca mengapresiasi langkah BP Batam untuk komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan terhadap layanan kepada masyarakat.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadikan iklim investasi dan bermuara kepada meningkatnya ekonomi Batam.
“Ini adalah awal yang baik dan kami mengapresiasi bagaimana BP Batam merespon terhadap keluhan-keluhan pelaku usaha, kami berharap ada perbaikan ekonomi, kita bisa maju, bahkan bisa bersaing dengan negara sebelah. Kita akan evaluasi, monitoring bersama,” pungkas Rosana. (***)


