BP Batam Hormati Putusan Pengadilan Negeri, Imbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga
KORANBATAM.COM 11 Jan 2025, 13:59:38 WIB
dibaca : 872 Pembaca BATAM
BP Batam Hormati Putusan Pengadilan Negeri, Imbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga

Keterangan Gambar : Aktivitas di pelabuhan terminal Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, belum lama ini. /BP Batam


KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna.

“Bahwa BP Batam senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari PN yang baru saja dijatuhkan,” kata Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam di Nomor: 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding. 

“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court PN Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di PN Tanjungpinang,” ujarnya.

Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain. Bahwa hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di Nomor: 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 menyatakan gugatan penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing,” terangnya.

Secara Hukum PTUN menimbang bahwa, eksepsi tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana tergugat mendalilkan penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian kerjasama operasional pengelolaan terminal Ferry Internasional Batam Center telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada,  sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut, BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center,” ungkap Tuty, sapaannya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” katanya lagi, mengakhiri. (*)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;