



- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Penyalahgunaan QR Code Pengisian BBM Pertalite untuk Jeriken
Satu Operator SPBU di Batam Ditetapkan Tersangka, Pelaku Miliki Puluhan Barcode Subsidi

Keterangan Gambar : Tersangka D (kaos tahanan oranye) digiring polisi dalam agenda gelar perkara penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite di gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (7/5/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus baru penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke warga namun menjualnya ke pengguna jeriken di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang melibatkan satu orang tersangka.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini mengatakan, kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial D sebagai operator SPBU.
Dia menjelaskan bahwa, modus unik yang berhasil diungkap tersebut dengan menyimpan barcode atau Quick Response (QR) Code pengisian BBM subsidi pemilik mobil dan menjualnya ke orang lain. Petugas SPBU melakukan pengisian BBM ke jeriken dari salah satu pompa yang ada di lokasi.
“Ini modus baru, yang mana langsung menggunakan mesin edisi. Jadi barcode disimpan di mesin edisi, dan digunakan untuk menyiagakan atau memperdagangkan pertalite dengan orang yang tidak berhak,” ucapnya saat menggelar Konferensi Pers di lobi depan gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (7/5/2025) siang.
Peristiwa terbongkar setelah video pengisian BBM Pertalite di SPBU Kabil menjadi viral. Sementara hasil penyidikan polisi, ternyata petugas SPBU bisa mengeluarkan BBM Pertalite melalui mesin dengan menggunakan QR milik pengendara lain selama kurun waktu lima bulan bekerja.
“Jadi dari 1 tersangka, sebanyak kurang lebih 200 ribu liter pertalite atau senilai Rp2 miliar yang disalahgunakan di 38 barcode dari mesin edisi. Nah pelaku ini mendapat komisi mulai dari Rp5 sampai 10 ribu per jeriken. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian di SPBU-SPBU lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp6 miliar.
(Wint3r /*)

