Hendak Dikirim ke Pekanbaru, Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina
KORANBATAM.COM 10 Nov 2021, 04:13:41 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Hendak Dikirim ke Pekanbaru, Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina

Keterangan Gambar : Petugas mendata barang bukti binatang dan tumbuhan yang berhasil diamankan di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.


KORANBATAM.COM - Lima anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan proses pengiriman binatang dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, pada Jumat (5/11/2021) malam.

Kegiatan salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY berhasil dihentikan pada pukul 19.10 WIB, akibat dokumen pendukung yang tidak lengkap berupa surat karantina hewan dan tumbuhan sebagai salah satu syarat pengiriman antar area (domestik keluar).

Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital (Obvit), Kurniawan, mengatakan, barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, satu (1) ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, dua (2) ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.

“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing Handphone (HP) juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas karantina pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata Kurniawan, Rabu (10/11/2021).

Keterangan gambar: Tumbuhan jenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula yang hendak dikirim ke Pekanbaru tanpa memiliki dokumen yang lengkap.

Kurniawan kemudian menjelaskan bahwa, sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.

Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan dimasukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama komandan regu dan petugas karantina pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan, karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” ujarnya.

Setelah mencegah pengiriman barang larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas karantina pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, dimana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian sebagai berikut:

1. Tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.

3. Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.


Sumber: BP Batam




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;