- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota

Keterangan Gambar : Kasi Propam Polresta Barelang, Iptu Robin Sitorus melakukan pemeriksaan kelengkapan identitas serta data diri anggota Polsek Bengkong dalam agenda pembinaan etika kode etik Polri dan Gaktibplin di Mapolsek Bengkong, Jumat (11/7/2025). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K menyampaikan bahwa, pembinaan etika kode etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) penting dilaksanakan dalam menjaga marwah institusi Polri di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikannya saat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Barelang berkunjung di wilayah hukumnya, Jumat (11/7/2025).
Kapolsek Bengkong mengatakan, tujuannya untuk memastikan personelnya selalu berada dalam kondisi siap tugas dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Diharapkan seluruh personel khususnya di Polsek Bengkong semakin disiplin, profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ucapnya.
Adapun dalam pelaksanaan, Propam Polresta Barelang melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan. Mulai dari pengecekan kelengkapan identitas dan data diri, sikap tampang, senjata api (Senpi) dinas hingga kendaraan dinas milik personel Polsek Bengkong.
Sementara, salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(iam)
▴-▴
▴-▴

























































































