



- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
Panitia Konferprov Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI dan DKP Kepri hingga 8 Desember 2023

Keterangan Gambar : Rapat persiapan penyelenggaraan Konferprov PWI Kepri, Jumat (1/12/2023). /PWI Kepri
KORANBATAM.COM - Rapat persiapan penyelenggaraan Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) pada 15 Desember 2023 membahas sejumlah kendala dan capaian untuk mensukseskan acara kegiatan.
Dari segi laporan, kegiatan sudah dilakukan ke PWI Pusat langsung secara lisan tim Organizing Committee (OC) di Jakarta dan dari segi kendala adalah pembiayaan yang hingga 16 hari pelaksanaan masih menunggu persetujuan alokasi anggara dari Gubernur Kepri.
Rapat ini dihadiri panitia pelaksana, panitia pengarah yang dihadiri Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim, Jumat (1/12/2023) sore.
Candra menyampaikan, agar panitia OC segera melanjutkan arahan dari PWI Pusat untuk segera membuka pendaftaran penjaringan calon Ketua PWI dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).
Melanjutkan arahan PWI pusat tersebut, Panitia Penyelenggara OC dan Steering Committee (SC) Penyelenggaraan Konferprov PWI Kepri sudah membuka pendaftaran balon Ketua PWI dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), terhitung sejak 2 Desember 2023.
Pendaftaran tersebut dilakukan merujuk Surat Edaran (SE) PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Pelaksanaan Konferensi.
Ketua OC Konferprov PWI Kepri, Dedy Suwadha mengatakan, sesuai dengan surat edaran dan masukan dari PWI pusat karena PWI Kepri sebelumnya sudah melaporkan rencana pada 15 Desember 2023, maka panitia diberikan hak untuk menyesuaikan waktu pendaftaran bakal calon ketua.
‘’Hasil rapat panitia, SC dan OC, kami memutuskan untuk pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kepri periode 2024-2029 dan Ketua DKP PWI Kepri paling lambat sebelum tanggal 8 Desember atau H-7 hari sebelum pelaksanaan,’’ jelas Dedy di Melawa Premium Cafe & Resto Teh Tarik Belakang Padang, kawasan Golden City, Bengkong, Batam.
“Yang berminat silahkan datang ambil formulir atau menghubungi panitia ke nomor HP 0853-6333-5477 (Amir) dan 0812-6635-2531 (Qori'ul Fitra),” ujarnya lagi.
Disebutkan Dedy, hal penting lainnya yang perlu diketahui peserta konferensi berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah sebagai berikut:
1. Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.
2. Apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki 1 (satu) hak suara.
3. Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.
4. Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen+1 ditetapkan langsung sebagai ketua.
Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI tentang syarat Calon Ketua, yakni:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
2. Melampirkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA).
3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama.
4. Melampirkan Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Melampirkan Pas Photo uk. 4x6 (warna merah) 2 lembar.
6. Bukti pernah menjadi SK Pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.
(***)


