



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Pemko Batam Razia Gepeng, 20 Orang Terjaring

Keterangan Gambar : Petugas mengamankan gepeng di Batam, Rabu (17/2/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di lima titik, Rabu (17/2/2021) malam. Hasilnya, ada 20 gepeng terjaring razia.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Adapun lokasi razia di lima titik, Batuaji, Sagulung, Batamkota, Batuampar, dan Lubukbaja.
“Dari lima titik itu, kita amankan 20 orang yang terdiri dari 9 anak-anak dan 11 orang dewasa,” ujar Salim, Kamis (18/2/2021).
20 gepeng tersebut langsung diangkut ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam di Sekupang. Ia mengatakan, penertiban PMKS tersebut bekerja sama dengan Dinsos dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menurunkan 51 personel gabungan Satpol-PP Batam dan Dinsos Batam. Dalam kegiatan itu, masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan gepeng yang tersebar di Batam.
“Mereka yang diamankan sudah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.


