



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Pengelolaan Pelabuhan di Batam Dijalankan dengan Profesional

Keterangan Gambar : Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Seluruh kebijakan yang dikeluarkan BP Batam berorientasi pada penciptaan iklim usaha yang saling menguntungkan.
Menindaklanjuti pemberitaan terkait keberatan atas penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar kembali menegaskan bahwa, sebelum dilakukan penyesuaian, tarif bongkar muat peti kemas ukuran 20 feet isi sebesar Rp384.300 per boks.
Tarif itu, belum pernah dilakukan penyesuaian sejak tahun 2012. Sementara biaya operasional dan pemeliharaan atas kegiatan bongkar muat terus meningkat setiap tahunnya.
Atas persoalan tersebut, BUP BP Batam melakukan kajian bersama ahli kepelabuhanan dan diskusi secara intens dengan asosiasi jasa kepelabuhanan selama kurun 5 bulan.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batuampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas,” ujar Dendi, Kamis (9/11/2023).
Dendi melanjutkan, Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyesuaian tarif juga telah melalui komunikasi dan diskusi yang intens bersama asosiasi jasa kepelabuhanan yang terkait dengan penetapan tarif bongkar muat peti kemas.
“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Pengguna Jasa yang terkait langsung dengan layanan bongkar muat peti kemas, sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Dendi menambahkan bahwa, Indonesian National Shipowners Association (INSA) memang memiliki mekanisme internal tersendiri terkait dengan penetapan tarif. Namun Ia menegaskan bahwa, BUP BP Batam terus membangun komunikasi yang baik dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSA dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) INSA Batam terkait penetapan tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam.
“Hasil Pertemuan antara BP Batam, DPC INSA Batam, dan DPP INSA di Jakarta bahwa DPP INSA telah menyepakati tarif sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023,” sebutnya.
Menyoal pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam tentang adanya penolakan pengoperasian Pelabuhan Batuampar oleh PT Persero Batam yang mempertanyakan legalitas dalam mengelola dermaga utara Pelabuhan Batumpar.
Dendi menyampaikan bahwa, PT Persero Batam telah mengantongi dokumen legalitas atas pengoperasian Terminal Peti Kemas Batuampar, antara lain izin pengoperasian Terminal Peti Kemas dan Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan.
“Meski dermaga utara Terminal Batuampar sudah dikelola oleh PT Persero Batam, namun BP Batam tetap mengawasi pelaksanaannya. Untuk pelayanan yang lebih baik, kami membutuhkan masukan dari seluruh stakeholder, Asosiasi Jasa Kepelabuhanan, dan pengguna jasa guna pengelolaan Pelabuhan Batuampar yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Dendi menambahkan, sejak pengoperasian Terminal Peti Kemas Batuampar oleh PT Persero Batam, terdapat peningkatan kinerja pelayanan bongkar muat peti kemas. Ia mencontohkan, berthing time di Terminal Peti Kemas Batuampar meningkat 44 persen dari sebelumnya 48-52 jam menjadi 9-29 jam. Begitu pula dengan rata-rata effective time yang lebih baik.
“Hal ini disebabkan produktivitas meningkat karena penggunaan peralatan bongkar muat STS Crane serta tidak diperlukannya manuver olah gerak kapal tambahan yang selama ini diperlukan karena jangkauan crane konvensional yang terbatas,” jelasnya.
Pengembangan Terminal Peti Kemas Batuampar oleh PT Persero sendiri, lanjut Dendi akan dibagi ke dalam tiga tahap. Pada Tahap 2 atau Agustus 2025 mendatang, Terminal Peti Kemas Batuampar akan dilengkapi dengan 5 alat bongkar muat Quay Crane, 2 Harbor Mobile Crane (HMC), 12 RTG, dan 20 Terminal Truck. Lapangan penumpukan pun akan diperluas hingga 12 hektar.
Pengembangan infrastruktur dan suprastruktur akan terus dilakukan hingga tahap tiga yang ditargetkan pada Agustus 2028 dan harapannya dapat membawa Batuampar menjadi direct call maupun transhipment terminal.
Jumlah Penumpang Internasional Naik
Tidak hanya penyesuaian tarif peti kemas, BUP BP Batam juga melakukan penyesuaian tarif pass pelabuhan penumpang internasional pada 1 September 2023 lalu. Dengan penyesuaian tarif pass tersebut, turut berdampak pada kenaikan tarif ferry dari Batam ke Singapura.
Namun Dendi menegaskan, dengan adanya kenaikan tarif tersebut, tidak berdampak pada menurunnya jumlah penumpang. Dari data yang dihimpun BUP Batam, terjadi peningkatan jumlah penumpang dari sebelum dilakukannya penyesuaian tarif pass pelabuhan penumpang internasional dan sesudah diberlakukan.
Dimana dari data tersebut, jumlah penumpang sebelum dilakukannya penyesuaian tarif pass pelabuhan penumpang internasional yakni pada kurun 1-31 Agustus 2023 berjumlah 173.456 penumpang datang dan 173.898 penumpang berangkat.
Sementara itu, setelah diberlakukannya penyesuaian tarif, jumlah penumpang pada 1-30 September 2023 meningkat menjadi 173.817 penumpang datang dan 179.558 penumpang berangkat.
“Sehingga dapat kami simpulkan bahwa animo wisatawan untuk datang ke Batam tidak mengalami penurunan seperti diberitakan,” tandasnya. (***)


