60 Kendaraan Terjaring Razia Balap Liar Satlantas Polresta Barelang
KORANBATAM.COM 13 Sep 2020, 22:07:27 WIB
dibaca : 1134 Pembaca BATAM
60 Kendaraan Terjaring Razia Balap Liar Satlantas Polresta Barelang

Keterangan Gambar : Kepala Satuan Lalulintas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani (tengah), didampingi oleh Wakasat Lantas AKP Cut Putri Amelia Sari (pertama, kiri), mengamankan muda-mudi beserta kendaraan sepeda motornya yang hendak melakukan aksi balap liar. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Barelang, merilis hasil dari penertiban kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan melakukan aksi kebut-kebutan/balapan liar dijalan raya. 60 kendaraan sepeda motor terjaring dalam penertiban, satu diantaranya tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam gelar operasi pada Sabtu (12/2020), pukul 22.30 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang AKBP Yos Guntur Yudi F.S, S.H, S.I.K., M.H melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani S.I.K., M.Si, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengguna jalan raya dan juga untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19.

“Ini kita lakukan untuk memberikan rasa nyaman dan ketertiban bagi pengguna jalan raya lainnya serta juga, untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 di Kota Batam. Personel melakukan penertiban kerumunan massa yang tidak mengindahkan Protokol Kesehatan,” ujar Kompol Yunita, Minggu (13/9/2020).

Adapun dasar petugas melakukan penindakan dan penertiban tersebut sebagai berikut:

1. Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor: Sprin/426/IX/OPS 4.5./2020/Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar dan himbauan untuk membubarkan kerumunan massa yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dijelaskan Yunita, dalam penindakan penertiban itu dilakukan dengan cara membagi tim menjadi dua (2) kelompok yakni tim unit A dan B, yang berjumlah sebanyak 33 personel. Unit A bertugas melaksanakan patroli keliling wilayah Kota Batam dengan mengintensifkan patroli ditempat/jalan dan jam yang rawan balap liar serta kerumunan massa.

Sedangkan unit B, masih Yunita, bertugas menertibkan balapan liar dan membubarkan kerumunan massa apabila didapati informasi ada kegiatan balapan liar dan kerumunan massa dari unit A.

“Tim berjumlah 33 personel, dibagi  menjadi 2 tim. Unit A (15) personel dan Unit B (18) personel,” jelas Yunita.

Delapan (8) titik lokasi menjadi sasaran Satlantas Polresta Barelang. Diantaranya di Seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Center, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batu Ampar, Seraya, Odessa, dan Nongsa.

“Terhadap masyarakat yang melaksanakan balap liar langsung dilakukan penilangan ditempat secara tegas dan humanis. Dan untuk masyarakat yang melakukan kerumunan namun tidak melakukan Protokol Kesehatan, petugas akan memberikan himbauan secara sopan dan humanis untuk segera pulang kerumah membubarkan diri,” ucapnya.

Khusus untuk aksi balap liar, kata Yunita, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yakni, Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) No 22 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Selain dari pasal pelanggaran lain, yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK,” ujarnya.

 

Hasil Kegiatan

Sebanyak 60 barang bukti kendaraan sepeda motor yang terjaring dalam penertiban di seputaran Jalan Ahmad Yani (di depan Palm Spring, Batam Kota) hingga Simpang Kara dan Simpang Frengki Batam Kota, Kota Batam.

Dari lokasi tersebut, lanjut Yunita, petugas mengamankan jumlah barang bukti sebanyak 60. 59 unit kendaraan sepeda motor dan 1 (satu) lembar STNK.

“Seluruh kendaraan diamankan di gudang barang bukti (BB) Tilang Satlantas Polresta Barelang sampai dengan dilaksanakannya sidang pengadilan tilang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tanggal 11 Desember 2020 mendatang,” terangnya.

Sementara, lanjut Yunita, di ruas jalan raya seperti, di Masjid Raya Batam Center, lapangan parkir Welcome to Batam dan ruas jalan Ocarina, petugas hanya menemukan kerumunan massa di lokasi tersebut.

Keterangan gambar : Kepala Satuan Lalulintas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani (pertama, kanan) memberikan himbauan kepada muda-mudi yang kedapatan sedang berkumpul-kumpul. (Foto : istimewa)

“Petugas hanya memberikan himbauan untuk pulang kerumah masing-masing dan tidak dilakukan penilangan,” ujarnya.

 

Himbauan

Yunita mengingatkan khususnya kepada muda-mudi Batam, untuk tidak melakukan aksi balap liar di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri dan juga dapat mengancam jiwa orang lain sesama pengguna jalan raya. Jalan raya adalah milik bersama.

“Khusus untuk penertiban balap liar, kami dari Satlantas Polresta Barelang tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak-anaknya sangat dibutuhkan. Awasi anak anda, sayangi jiwanya, jangan sampai nyawa anak bangsa melayang sia-sia hanya karna ikut dalam balap liar terlebih lagi di masa pandemi COVID-19 ini,” pesan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani.

Selain itu, Yunita juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Batam khususnya, untuk mari bersama mencegah penularan wabah COVID-19. Jika tidak mendesak, tetaplah berada dirumah saja, dikarenakan masih cukup tinggi penyebaran COVID-19 di Kota Batam.

“Mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan tertib berlalu lintas dijalan raya sebagai kebutuhan bersama. Patuhi Protokol Kesehatan dengan cara memakai masker, jaga jarak aman, mencuci tangan dan tidak berkumpul-kumpul. Semoga wabah virus Corona segera berakhir,” pungkas Kompol Yunita Stevani.

 

(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;