



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Anggota DPRD Anambas Survey Lokasi Penambangan Pasir dan Berhasil Mediasi Masyarakat

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi II DPRD Anambas, Jasril Jamal bersama anggota DPRD lainnya ikut ke Desa Air Putih untuk memediasi masyarakat
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan para penambang pasir disepakati akan dilakukan survey kelokasi penambangan, Jumat (22/10/2021).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jasril Jamal, mengatakan, setelah dilakukan survei di lapangan ada empat lokasi yang digunakan masyarakat untuk menambang pasir setelah itu, rapat dilanjutkan ke Balai Desa Air Putih untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat.
Keterangan Gambar: Rombongan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menuju lokasi tambang pasir.
“Kita lakukan rapat bersama masyarakat di Balai desa Air Putih. Disana para pihak yang terlibat kita duduk bersama dan dihadiri oleh kepolisian yakni Polres Kepulauan Anambas,” ujar Jasril kepada media ini.
Keterangan Gambar: Rombongan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menuju Balai Desa Air Putih.
Jasril menambahkan bahwasanya, pada saat rapat di balai desa agar-agar pihak yang berselisih penambang pasir diambil keputusan bersama yakni penambang pasir yang terdata boleh beroperasi di sekitar Teluk Barat hingga Batu Kasar selama 6 bulan sambil menunggu surat pengurusan perizinan ke pemerintah pusat.
Keterangan Gambar: Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas disambut oleh masyarakat penambang pasir.
“Untuk sementara, menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat boleh beroperasi karena sudah ada kesepakatan bersama melalui forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dengan berita acara terkait penambangan pasir,” katanya.
Keterangan Gambar: Wakil Ketua Komisi II DPRD Anambas, Jasril Jamal, memimpin rapat mediasi masyarakat penambang pasir.
Sementara, Anggota DPRD lainnya, Tety Hidayati, mengatakan, pihaknya juga akan koordinasi dengan Pemerintah daerah yakni Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.
Selain itu, pihak kepolisian yang hadir diwakili oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelijen Keamanan (Intelkam) Kepolisian Resor (Polres) Anambas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mudjiono menyampaikan pesan kepada masyarakat agar jangan ada yang main hakim sendiri. Jika ada permasalahan dipersilahkan membuat laporan kekantor polisi dan dipastikan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keterangan Gambar: Anggota DPRD Anambas dan jajaran kepolisian foto bersama usai mediasi yang berjalan damai.
“Kalau ada permasalahan jangan main hakim sendiri, lapor kepada kepolisian pasti ditindaklanjuti. Kami berharap jangan ada lagi perselisihan diantara masyarakat. Sesuai kesepakatan bersama menunggu perizinan keluar dari pemerintah pusat,” katanya.
Adapun Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang ikut dalam rombongan survey lokasi penambangan pasir di Desa Air Putih dan Desa Air Bini yakni, Wakil Ketua Komisi II Jasril Jamal, Tety Hidayati, Raja Bayu, Ayub, Yulius, Mariady, Fahri Hidayat. Selain itu tim rombongan juga turut ikut jajaran Polres Kabupaten Kepulauan Anambas.
(Jhon /ist).

