- MaxOne Hotel Batam Kembali Gelar Buffet Jom Merarau, Makan Siang Sepuasnya Cuma Rp99 Ribu
- Gebrakan Baru MaxOne Batam: Menginap 24 Jam Bebas Jam Check-in, Bayar Mulai Rp718 Ribu
- Gelar Pengamanan Terpadu, AKP Rio Ardian Pastikan Laga Pembuka Veteran Cup Bebas Gangguan
- Pos Nume Yonif 136/TS Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Pakaian untuk Warga Puncak Jaya
- Cegah Sajam dan Narkoba Masuk THM, Polsek Bengkong Ketatkan Pengawasan
- Kabut Asap Kepung Padang, Pertamina Bagikan 2.850 Masker Gratis
- BP Batam Bidik Investor Global di Medical Fair Asia 2026, Unjuk Potensi KEK Kesehatan
- Peringati HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IV Bikin Pulau Penyengat Lebih Ceria dan Sehat
- Rojer Kajol Meriahkan Puncak Hari Jadi ke-26 LAM Kepri Batam Malam Ini
- Siap Bersaing dengan 70 Negara, Angela Lillo dari Batam Bawa Kebudayaan Riau ke Miss Global 2026
Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO

Keterangan Gambar : EGS, satu dari 2 pelaku curanmor yang diamankan Reskrim Polsek Sagulung, belum lama ini. /Reskrim Sagulung
KORANBATAM.COM - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan (Kepri), berinisial EGS (26 tahun) ditangkap polisi. Satu pelaku sebagai eksekutor atau pemetik motor kini masih dalam pengejaran.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Letjen R Suprapto, Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, persisnya depan Rumah Sakit Embung Fatimah, tanpa perlawanan, Senin (25/8/2025).
“Ya benar, pelaku curanmor berhasil kita tangkap. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama MK (20 tahun), seorang karyawan swasta berdomisili di Kaveling Melati, yang kehilangan motornya,” ucap Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., kepada KoranBatam, Jumat (29/8) pagi.
Aris mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku asal Kediri, Jawa Timur (Jatim) ini membawa kabur motor Honda Beat warna hitam BP 4971 RE milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial J, yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku EGS perannya ialah turut membantu aksi kejahatan dengan cara mendorong sepeda motor korban menggunakan motor milik J, rekan pelaku. Untuk eksekutornya masih DPO,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi, satu unit motor Honda Beat, 1 STNK dan 1 surat keterangan leasing FIF Group.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴



















































































