- Sambut Libur Sekolah, Pelni Tebar Diskon Tiket 30 Persen dan Dongkrak Kapasitas KM Kelud
- Batam Bersiap Gelar BIMAC ke-2, Magnet Marching Arts Asia Tenggara
- Gustian Juanda Putra Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Batam yang Baru, Oklandy Badarudin Alwy Isi Posisi Kasubsi I Intelijen
- Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Pimpin Apel Pagi Rutan Batam
- Sentuh Pelosok Puncak Jaya, Satgas Yonif Tuah Sakti Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Iginikame
- Sentuhan Humanis Satgas Yonif 136 Tuah Sakti: Jadi Sahabat dan Keluarga Warga Lungguneri Papua
- 20 Jurnalis Terpilih dalam Program CIMB Niaga SJF 2026
- Pertamina IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan, Semarakkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Kompetisi Liga Top Skor Batam 2026 Berakhir, Wagub Nyanyang Lepas 2 Klub Wakili Kepri di Level Nasional
- BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan
Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap

Keterangan Gambar : Polisi Polsek Bengkong berpakaian preman mengamankan sejumlah orang diduga calon PMI Ilegal tujuan Kamboja di salah satu hotel Beverly, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Senin (27/10/2025). /Dok. Polsek Bengkong untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polisi menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Kamboja. Satu pelaku yang berperan sebagai pengurus, berinisial RA (43 tahun), ikut diamankan.
“Keempat calon PMI non-prosedural berinisial FKH (27 tahun), NFF (25 tahun), NJ (21 tahun) dan AA (30 tahun) diamankan oleh anggota Macan Bengkong saat berada di hotel Beverly Kecamatan Bengkong pada Senin (27/10),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., Rabu (29/10/2025).
Apriadi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para PMI ilegal tersebut.
Dari penyelidikan dan keterangan para PMI, mereka dibujuk bekerja di Negara Kamboja oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram dengan diiming-imingi gaji sebesar 400 US dolar. Selanjutnya JL diamankan di kamar 3A.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keempatnya difasilitasi oleh seorang pria berinisial JL. Nah sedangkan RA diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,” ujarnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong,” tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa resi pembuatan pasport online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat dan boarding pass serta satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” tukasnya.
(iam)
▴-▴




















































































