



- BP Batam Catatkan Capaian Kinerja Positif Pelabuhan Sepanjang Semester I 2025
- TNI AL Terjunkan Ratusan Prajurit Sikat Sampah di Pantai Tanjung Uma
- Simak dan Pahami Alur Rujukan dalam JKN, Diberikan Sesuai Kebutuhan Medis Bukan Keinginan Peserta
- Polsek Bengkong dan Perpat Perkuat Sinergi Kamtibmas lewat Jumat Curhat
- Mulai Hari ini, Kapolsek Bengkong Serukan Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut Gembira HUT ke-80 RI
- JNE Content Competition 2025 Ditutup, 54 Pemenang Raih Penghargaan
- Soft Launching Saung Budaya Batam, Wadah Baru Pelestarian Budaya di Kawasan Hutan Sekupang
- Gandeng Brand Lokal Unerd, RoTS 2025 Hadir Lagi dengan 3 Desain Sepatu Buatan Selasars Batam
- TNI AL Tanam Bibit Mangrove di Eko Wisata Pandang Tak Jemu Nongsa
- FKDM Batam Gandeng Polsek Bengkong dan Forkopimcam Bangun Kolaborasi Satukan Sinergitas Kamtibmas Dini
BP Batam Pastikan 28 September 2023 Bukan Batas Akhir Pendaftaran

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam berkomitmen untuk terus menyelesaikan berbagai tahapan guna mendukung percepatan investasi Kawasan Rempang.
Terbaru, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
Ia menyebut, jika tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.
“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” ungkap Rudi saat menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Minggu (24/9/2023).
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut turut memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.
Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pendaftar hingga tanggal 23 September 2023 lalu.
Dimana, lebih dari 200 kepala keluarga (KK) telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.
“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan.
Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.
“Jangan ada intervensi kepada masyarakat. Yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” tutupnya. (***)

