- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
BP Batam Tegaskan Penerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran PAP

Keterangan Gambar : Gedung kantor BP Batam. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahan (BP) Batam menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang menyatakan dalam hak jawabnya bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.
Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa, pernyataan tersebut tidaklah benar.
Alex Sumarna mengatakan bahwa, PT ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, dan merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.
“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB,” kata Alex, Kamis (6/6/2024).
Pria yang pernah menjadi Asisten Perdata & Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) ini menambahkan bahwa, tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.
Ia juga menjelaskan, selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Alex menjabarkan bahwa, yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.
“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut,” jelasnya.
Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Pergub Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.
Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara penghitungan besaran nilai perolehan air permukaan. Namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.
Ia juga menegaskan, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 199B tidak ada menyebutkan/menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.
“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB,” terangnya.
Kemudian merujuk kembali pada pasal 2 ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.
Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi. Dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, pihaknya bahkan turut andil dalam menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut.
“BP Batam bahkan pada saat itu secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemik yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi dengan Pemerintah Provinsi Kepri,” ujarnya.
Pihaknya amat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB. (*)
▴-▴
▴-▴



























































































