


- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
- PWI Kepri Meriahkan Jalan Sehat dan Bhakti Sosial dalam HPN 2025 di Kalsel
Kartu Anggota PWI Biasa Mati Lebih 1 Tahun Bisa Diperpanjang, Berikut Syaratnya
Diberi Waktu 1 Bulan hingga Akhir Maret

Keterangan Gambar : PWI menggelar Konkernas dalam agenda peringatan HPN di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, Minggu (18/2/2024). /PWI Kepri
KORANBATAM.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) dalam penyelenggaraan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, Minggu (18/2/2024) malam.
Salah satu yang dibahas adalah tentang status keanggotaan PWI. Anggota PWI Biasa yang kartu keanggotaannya mati lebih dari 1 tahun diberi waktu selama 1 bulan untuk mengurus perpanjangan.
Namun jika melewati waktu yang ditentukan, dan bila mendaftar lagi sebagai anggota PWI, maka statusnya akan menjadi anggota muda kembali sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT).
“Diberi waktu 1 bulan, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2024. Jadi, teman-teman Ketua PWI di daerah untuk segera menyosialisasikan pada anggota yang telah mati lebih dari 1 tahun,” sebut Ketua Bidang Organisasi, Zulmansyah Sekedang saat membacakan hasil Konkernas.
Menurut Zulmansyah, masalah keanggotaan ini banyak diaspirasikan anggota. Sementara, Ketua PWI, Hendry Chaerudin Bangun meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI segera membuat surat edaran sebagai rujukan PWI di daerah.
“Bagi anggota yang kartunya telah mati lebih dari 1 tahun agar memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya,” imbau Hendry dalam arahannya sebelum Konkernas PWI ditutup.
Bahkan, Hendry menyebut, hal ini sebagai amnesti dan harus dimanfaatkan dengan baik.
“Karena ini keputusan Konkernas harus sama-sama dihormati dan diterima dengan lapang dada,” ujarnya.
Sementara, Ketua PWI Kepri, Andi menyambut baik hasil tersebut. Usulan itu, kata dia, merupakan usulan dari PWI Kepri dalam sidang komisi.
“Alhamdulillah diterima, karena kasus yang sama juga banyak terjadi di daerah lain,” ungkapnya.
Andi pun mengimbau kepada anggota PWI Kepri yang kartu keanggotaannya telah mati lebih dari 1 tahun agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Seperti hasil Konkernas waktu yang diberikan cuma 1 bulan, sehingga mari kita manfaatkan kesempatan ini,” tukas Andi. (*)


