



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Kejaksaan Negeri Bintan Buat Inovasi Baru Pelayanan Perkara Tilang

Keterangan Gambar : Program inovasi terbaru Kejari Bintan dalam pelayanan perkara tilang dan informasi perpanjangan penahanan, Rabu (10/3/2021). Foto/Cr1/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan membangun program inovasi terbaru dalam pelayanan perkara tilang dan informasi perpanjangan penahanan, sebagai wujud pelayanan cepat, ramah dan integritasnya.
Kepala Kejari Bintan I, Wayan Riana, mengatakan bahwasanya tujuan program ini ialah agar Kejari Bintan bisa meraih prestasi yang lebih baik ke depannya terkait pelayanan informasi masyarakat perkara tilang dan pelayanan kepolisian dalam mengetahui informasi perpanjangan penahanan, setelah gagal dua kali dalam pelayanan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Hari Senin nanti (15 Maret 2021), kami akan launching program baru dalam pelayanan. Salah satunya ialah perkara tilang,” ujar Wayan, Rabu (10/3/2021).
Dijelaskan Wayan, saat ini pihaknya telah membuat program bernama Drive Thru Kejari Bintan untuk pengambilan surat kendaraan. Selain itu, lanjutnya, kepada kepolisian bisa dengan mudah mendapat informasi jika mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap perkara.
“Apa yang kami bangun ini, merupakan program percepatan dan juga merupakan pelayanan cepat, ramah dan intergtitas Kejari Bintan,” tandas Wayan.
(cr1)


