



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Kirim TKI Ilegal, Warga Bulang Ini Diringkus Ditpolairud Polda Kepri

Keterangan Gambar : Arianto alias Itam (duduk), saat ditangkap polisi. /1st
KORANBATAM.COM - Kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal lewat perairan Batam tidak kunjung berhenti. Bahkan pelaku terus mencari jalan pintas agar aksinya berjalan mulus. Namun, petugas sigap dan berhasil menggagalkannya.
Seperti yang dilakukan Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang kembali menggagalkan pengiriman enam calon TKI ilegal di Perairan Bulang Keban, Kecamatan Bulang, Batam, Minggu (7/8/2022) malam.
Kali ini, polisi mengamankan seorang pria warga Pulau Judah, Bulang, bernama Arianto alias Itam (34 tahun) yang diduga menjadi penampung dalam sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur (Dir) Polairud Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Boy Herlambang mengatakan, pelakunya sudah mengamankan satu orang. Dimana korbannya ada enam orang dan saat ini pihaknya tengah melakukan penegakan hukum terhadap tersangka Arianto lantaran melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tidak sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor: 18/2017 yang dapat membahayakan nyawa manusia.
“Korbannya yakni Denger (47 tahun) asal Lombok Utara, Muhammad Amihuloh (50 tahun) asal Lombok Timur, Rebudin (22 tahun) asal Lombok Timur, Amiludin (26 tahun) asal Lombok Utara, Hamzani (30 tahun) asal Lombok Utara dan Sari (36 tahun) asal daerah Lombok Utara,” ujar Boy, Senin (8/8/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam (HP) Real Me 9A, dua simcard dan bukti transaksi kirim uang dari rekening atas nama Huzrin Nomor Rekening: 0876912657 ke rekening nomor rekening: 8550564344 atas nama Muhammad Irul Rp3 juta pada tanggal 6 Agustus 2022. Selain itu juga polisi mengamankan 25 lembar uang pecahan Rp100 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp20 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp10 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp5 ribu.
“Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU Nomor: 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 11/2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
(sindonews.com /red)


