Kirim TKI Ilegal, Warga Bulang Ini Diringkus Ditpolairud Polda Kepri
KORANBATAM.COM 09 Agu 2022, 07:25:08 WIB
dibaca : 1141 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Kirim TKI Ilegal, Warga Bulang Ini Diringkus Ditpolairud Polda Kepri

Keterangan Gambar : Arianto alias Itam (duduk), saat ditangkap polisi. /1st


KORANBATAM.COM - Kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal lewat perairan Batam tidak kunjung berhenti. Bahkan pelaku terus mencari jalan pintas agar aksinya berjalan mulus. Namun, petugas sigap dan berhasil menggagalkannya.

Seperti yang dilakukan Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang kembali menggagalkan pengiriman enam calon TKI ilegal di Perairan Bulang Keban, Kecamatan Bulang, Batam, Minggu (7/8/2022) malam.

Kali ini, polisi mengamankan seorang pria warga Pulau Judah, Bulang, bernama Arianto alias Itam (34 tahun) yang diduga menjadi penampung dalam sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur (Dir) Polairud Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Boy Herlambang mengatakan, pelakunya sudah mengamankan satu orang. Dimana korbannya ada enam orang dan saat ini pihaknya tengah melakukan penegakan hukum terhadap tersangka Arianto lantaran melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tidak sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor: 18/2017 yang dapat membahayakan nyawa manusia.

“Korbannya yakni Denger (47 tahun) asal Lombok Utara, Muhammad Amihuloh (50 tahun) asal Lombok Timur, Rebudin (22 tahun) asal Lombok Timur, Amiludin (26 tahun) asal Lombok Utara, Hamzani (30 tahun) asal Lombok Utara dan Sari (36 tahun) asal daerah Lombok Utara,” ujar Boy, Senin (8/8/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam (HP) Real Me 9A, dua simcard dan bukti transaksi kirim uang dari rekening atas nama Huzrin Nomor Rekening: 0876912657 ke rekening nomor rekening: 8550564344 atas nama Muhammad Irul Rp3 juta pada tanggal 6 Agustus 2022. Selain itu juga polisi mengamankan 25 lembar uang pecahan Rp100 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp20 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp10 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp5 ribu.

“Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU Nomor: 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 11/2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

 

(sindonews.com /red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;