



- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara untuk Masyarakat Rempang

Keterangan Gambar : Rombongan Ombudsman RI melakukan peninjauan hunian sementara bagi Masyarakat Rempang, Senin (9/10/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan peninjauan hunian sementara bagi Masyarakat Rempang, Senin (9/10/2023).
Dalam peninjauan tersebut Badan Pengusahaan (BP) Batam turut melakukan pendampingan yang dilaksanakan di tiga titik hunian sementara yaitu Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil dan Batuampar.
Hadir mendampingi General Manager (GM) Hunian Gedung Agribisnis dan Taman BP Batam, Herawan serta Manager Divisi Operasional dan Pemeliharaan BP Batam, Juhardi.
Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi terhadap objek hunian sementara yang disiapkan pemerintah baik BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Kami ingin memastikan bagaimana kesiapan BP Batam maupun Pemko untuk penyiapan hunian sementara bagi warga Rempang, kalau kami lihat sudah cukup layak ya, ada kasur, lemari dan fasilitas penunjang lainnya,” kata Dahlena usai peninjauan.
Ia tak menampik masih ada masyarakat ragu untuk mau pindah ke hunian sementara guna mendukung percepatan investasi Rempang Eco City. Sehingga katanya lagi, peninjauan pihaknya di beberapa rusun dan rumah tapak yang disiapkan pemerintah dapat menjadi informasi yang komprehensif.
“Ini menjadi bahan bagi kami kepada warga yang masih ragu, konteksnya seperti itu,” ujarnya.
Ditambahkan, tim Ombudsman RI juga menyempatkan mencari informasi dari warga yang bersedia pindah khususnya di Bida 3 Sambau.
“Kita sempat wawancara langsung juga dengan warga yang sudah pindah, ada 5 kepala keluarga (KK), mereka menyampaikan memang terbukti apa yang disampaikan pemerintah. Artinya mereka (pemerintah) sudah memenuhi apa yang diminta, misalnya ada kewajiban untuk memberikan biaya hidup, mereka (warga) sudah terima,” jelas Dahlena.
Ia pun berharap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap yang disediakan pemerintah bisa terwujud sehingga masyarakat mendapat kepastian dari program strategis nasional pengembangan kawasan Rempang.
“Mereka tentu berharap juga ada janji (rumah) yang terealisasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 25 KK sudah menempati hunian sementara pada Sabtu (8/10). Progres tersebut merupakan buah dari komitmen BP Batam untuk mempercepat realisasi investasi.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa, jumlah tersebut akan terus bertambah ke depannya. Sebagian besar warga di beberapa titik secara sukarela telah menerima dilakukannya pergeseran.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, kami terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Kemarin, tim di lapangan membantu pergeseran 8 KK ke hunian sementara,” ujar Ariastuty.
Ia menegaskan, BP Batam berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak pengembangan industri di Rempang. Tentunya dengan mengedepankan komunikasi persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan.
“Tidak ada paksaan dan intervensi. Pilihan tersebut murni dari hati warga yang mendukung realisasi Program Strategis Nasional (PSN),” ujar dia. (***)


