- 85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses Terjual
- Indahnya Berbagi, BP Batam Serahkan Santunan kepada Anak Yatim dan Kaum Duafa
- Viral, Pemotor Seret Sajam di Jalanan Nongsa Batam Ternyata Bukan Begal
- Keseruan Berbuka Puasa di Kedai Desa Ramadan Harris Resort Waterfront Batam
- Menteri Sandiaga Uno Dijadwalkan Bakal Hadir di Penutupan Batam Wonderfood & Art Ramadhan
- Khataman Quran Disbudpar Batam, Jefridin Ajak Libatkan Masyarakat hingga Mahasiswa
- Perusahaan Manufaktur asal Tirai Bambu Berencana Kembangkan Usaha di Batam
- Kepala BP Rudi Dukung Pengembangan NDP sebagai Engine of Growth Baru di Batam
- Kemegahan Arabian Night Ciputra di Batam, 13 Perbankan dan 15 Property Agent Terima Apresiasi
- Cegah Kebakaran Hutan, Maklumat Larangan Membakar Dikeluarkan Kapolres Bintan
Polsek Bintan Utara Lakukan Pengamanan Pemusnahan Limbah Bekas Vaksinasi Covid-19
Keterangan Gambar : Terlihat seorang petugas berpakaian lengkap APD, sedang memasukkan limbah medis vaksinasi Covid-19 untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara melakukan pengamanan kegiatan pemusnahan limbah medis vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Engku Haji Daud (EHD), Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, agar nantinya limbah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama A F Isnaeni, Sp.A.MSc dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Direktur RS EHD, Kepala Pusat (Kapus) Mentigi yang diwakilkan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Mentigi, KTU Puskesmas Teluk Sasah, Kepala Unit Samapta Bhayangkara (Kanit Sabhara) Polsek Bintan, Perwira Unit (Panit) II Intelkam (Intelijen Keamanan) Polsek Bintan Utara, personil Polsek Bintan Utara dan Staf RSUD EHD serta masing-masing Staf Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kabupaten Bintan.
Kadis Kesehatan Kab Bintan, dr Gama A F Isnaeni, Sp.A.MSc menyampaikan bahwasannya kegiatan vaksinasi telah dilakukan namun limbah medis vaksinasi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, oleh karenanya dilakukan pemusnahan.
“Kita akan melakukan pemusnahan limbah medis vaksinasi ini, dengan cara di bakar. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu mengawal dan mengamankan proses dari awal pendistribusian sampai proses pemusnahan limbah Vaksin ini,” ujar dr Gama, Jumat (22/1/2021).
Sementara, Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, SH, mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah yang tepat karena yang ditakutkan adanya oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menyalah gunakan limbah medis vaksinasi Covid-19 tersebut.
“Intinya saat ini, kita sama-sama mengawasi kegiatan yang diberikan pemerintah berupa Vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat, dan kami selaku pihak keamanan juga akan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang diberikan oleh pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” kata Kapolsek Bintan Utara.
Adapun jumlah limbah Vaksin Covid-19 (Sinovac) yang dimusnahkan itu sebanyak 175 Vial (suatu benda penampung cairan, bubuk, atau tablet farmasi). Sementara 178 pcs jumlah Spuit atau alat suntik dan 178 jarum suntik yang telah digunakan.
Data tersebut adalah jumlah keseluruhan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kuala Sempang, Teluk Sebong, Mentigi Tanjung Uban, Teluk Sasah, dan Puskesmas Sri Bintan, serta Klinik Ernes dan RSUD Engku Haji Daud (EHD).
Proses pemusnahan limbah medis Vaksinasi Covid-19 (Sinovac) tersebut akan memakan waktu lebih kurang selama 6 jam dan hasil dari pembakaran limbah tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam drum yang selanjutnya akan dikirim ke Kota Batam.
Sumber: Polres Bintan