Satpol PP dan Dinsos Kota Batam Lakukan Penertiban PMKS, 28 Orang Terjaring
KORANBATAM.COM 24 Des 2020, 12:14:29 WIB
dibaca : 882 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
Satpol PP dan Dinsos Kota Batam Lakukan Penertiban PMKS, 28 Orang Terjaring

Keterangan Gambar : Ke 28 orang PMKS terlihat sedang di data dan dibina di UPT Nilam Suri oleh Dinsos Batam. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam menggelar penjangkauan atau penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Kami gelar di beberapa lokasi. Yang terjaring sebanyak 28 orang,” kata Kepala Satpol-PP Kota Batam, Salim, Rabu (23/12/2020) kemarin.

Ia menyebutkan, kegiatan ini digelar dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam.

“Kami mendata dan membawa langsung mereka ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Nilam Suri untuk dibina Dinsos,” ujarnya.

Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam kerap melakukan kegiatan serupa, belum lama ini sebanyak 12 PMKS, Juli lalu. Para PMKS yang diamankan karena diketahui sedang meminta-minta dan mengamen di sejumlah persimpangan jalan traffic light.

“Kegiatan ini memang secara rutin kami lakukan,” kata dia.

Sejatinya, untuk para PMKS ini dibawa ke UPT Nilam Suri untuk diedukasi oleh pendamping dengan harapan tidak lagi kembali ke jalanan. Sayangnya, PMKS kerap kembali ke jalanan.

“Mereka ini tidak asal dibawa, tapi di sana (UPT Nilam Suri) mereka dibina bahkan diberi pelatihan,” ucap Sekretaris Dinsos Batam, Leo Putra, belum lama ini.

 

(ril)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;