



- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
Sejumlah Aset Milik Masyarakat Rempang Dikembalikan Sukarela kepada Negara

Keterangan Gambar : Agenda penyerahan aset yang dimiliki kepada Negara melalui BP Batam secara sukarela, Jumat (1/9/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Sejumlah Masyarakat dan Pelaku Usaha di Rempang secara sukarela mengembalikan aset yang dimiliki kepada Negara melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Jumat (1/9/2023).
Penyerahan tersebut secara simbolis diterima oleh Direktur Pengamanan Aset BP Batam selaku Ketua Tim Pelaksana Pendataan dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Rempang, Moch. Badrus di Marketing Center, BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait yang turut hadir menyaksikan mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha itu secara sukarela mengembalikkan aset yang dimiliki berupa lahan ternak dan tambak.
“Hari ini ada beberapa badan usaha dan masyarakat yang menyerahkan lahan atau aset mereka kepada BP Batam secara sukarela dan tidak ada paksaan,” ujarnya kepada awak media.
Hal itu ditekankannya sebagai bentuk dukungan terhadap proyek strategis nasional pengembangan kawasan Rempang yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, katanya lagi, hasil pendataan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Rempang tersebut merupakan sinergitas BP Batam bersama stakeholder lainnya.
“Pendataan ini merupakan dukungan dari semua pihak sebagai wujud implementasi rencana strategis pembangunan nasional demi masyarakat sejahtera dan lebih baik,” ungkapnya.
Ia pun memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat tersebut. Ia berharap pengembangan Pulau Rempang diharapkan dapat memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi bagi Batam dan daerah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami di sini sangat menyambut dengan senang hati dan luar biasa akan beberapa rekan masyarakat dan badan usaha yang ada di Rempang sehingga dapat segera berjalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri,” katanya. (***)


