



- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
SP4N-LAPOR, Sistem Layanan Pengaduan Publik Pemko Batam yang Makin Cepat dan Lebih Baik

Keterangan Gambar : Aplikasi layanan SP4N LAPOR! Pemko Batam. /Dok. Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam gencar menyosialiasikan dan evaluasi agar masyarakat memahami pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Tidak hanya itu, tim koordinasi SP4N-LAPOR! juga terus ditingkatkan kualitasnya melalui bimbingan teknis di level organisasi perangkat daerah sebagai admin agar dapat dengan cepat dan tepat menangani pengaduan yang masuk.
Rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi SP4N-LAPOR! Ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, di Kantor Walikota Batam, Rabu (2/11/2022).
Di kesempatan itu, Jefridin mengingatkan kepada semua Organiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan SP4N-LAPOR! untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat.
“Apa yang belum maksimal harus dimaksimalkan. Kami juga mengapresiasi OPD yang sudah merespons dengan cepat masukan kritikan hingga laporan dari masyarakat melalui SP4N-LAPOR!,” ucap Jefridin.
Jefridin juga mengarahkan, OPD untuk merespons dengan cara sopan dan baik agar masyarakat puas, termasuk dengan pemilihan kata saat merespons laporan tersebut.
“Pilih kata-kata yang baik, pengaduan dari masyarakat juga harus cepat direspons,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah, dalam laporannya mengatakan bahwa, sebelum menggunakan SP4N-LAPOR!, masyarakat Batam sebelumnya melakukan pengaduan melalui layanan aplikasi Apekesah.
Namun, kini aplikasi Apekesah telah berhenti pengoperasiannya dan dialihkan ke SP4N-LAPOR!. Masyarakat yang telah familiar dengan Apekesah juga tidak akan resah, karena sistemnya telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.
“Publikasi dan sosialiasi juga terus digencarkan oleh Pemko Batam agar masyarakat memahami pemanfaatan SP4N-LAPOR!,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tim koordinasi SP4N-LAPOR! juga terus ditingkatkan kualitasnya melalui bimbingan teknis (Bimtek) dilevel organisasi perangkat daerah sebagai admin agar dapat dengan cepat dan tepat menangani pengaduan yang masuk.
“Hal ini terlihat dari yang sebelumnya verifikasi pengaduan memakan waktu hingga sembilan hari, kini hanya 2 hari. Tindak lanjut pengaduan juga yang sebelumnya mencapai 20 hari, kini dalam sehari langsung ditindaklanjuti,” ungkap Azril.
Inovasi juga diterapkan dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! ini, salah satunya dengan mengintegrasikan kotak saran ke dalam SP4N-LAPOR!. Koordinasi dan evaluasi juga rutin dilakukan agar dapat memantau tindak lanjut pengaduan yang masuk.
Pengelolaan pengaduan yang dilakukan oleh Batam ini pun membuahkan hasil, dimana Pemko Batam menjadi salah satu 30 peserta terbaik kategori instansi pemerintah umum pada kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik ke-4.
“Bahkan, untuk semua lembaga pemerintah daerah, kementerian, hingga perguruan tinggi, yang jumlahnya kurang lebih 600. Nah Batam masuk 51 pengelola SP4N-LAPOR! terbaik,” katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan SP4N-LAPOR! menjadi aplikasi umum dibidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Maka semua instansi pemerintah wajib terhubung dengan SP4N-LAPOR!.
“Pengaduan menjadi salah satu kunci percepatan perbaikan pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat secara aktif melalui penyampaian aspirasi, saran dan pengaduan. Pengunaan SP4N-LAPOR! juga sebagai upaya transformasi pemerintahan digital,” imbuhnya. (***)


