



- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
Tiga Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap Dit Reskrimum Polda Kepri

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., (tengah) didampingi oleh DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., (kiri) dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., (kanan), saat menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020) siang. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AJ dan R. Keduanya menjadi korban Perdagangan Orang (Trafficking) yang dilakukan oleh tiga orang tersangka berinisial SD, HA alias A dan MHY alias D.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh DirReskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020) siang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan, bahwa kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, di sekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang terapung di laut.
“Keduanya (WNI), ditolong oleh salah seorang Nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,.
Dari hasil interogasi awal, sambung Harry, didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari sebuah kapal (Yu-Qing Yuan Yu 901) dan pada saat ditemukan kedua orang WNI dalam kondisi lemah karena telah terapung-apung selama kurang lebih tujuh jam.
“DitReskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat,” kata Harry.
Selanjutnya, tim DitReskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pada hari Kamis, (11/6/2020) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka inisial SD dirumahnya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata dia.
Setelah itu, dilakukan pengembangan, sehingga pada tanggal (12/6/2020), tim berhasil kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Kemudian, berikutnya pada hari Sabtu (13/6/2020) tim kembali mengamankan tersangka lain inisial MHY alias D di Pejuang Bekasi Barat.
Dari hasil interogasi, kata Harry, bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, yakni DT, RAS, SY dan ST.
Harry menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 25.000.000,- hingga Rp 50.000.000,- perbulannya.
“Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50.000.000,- per orang. Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 hingga 7 bulan,” ujarnya.
Disamping itu, Harry menambahkan, korban selama bekerja mendapatkan perlakuan keras (kekerasan) dan pemaksaan dari kru kapal. Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, bahwa, yang melakukan pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja Sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah Perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki ijin.
“Dimana pada tanggal (18/5/2020) lalu, Direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh DitReskrimum Polda Jawa Tengah pada kasus perekrutan dan penempatan PMI tanpa ijin/ilegal,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, Sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk.
Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,-.
(iam)


